LKPD Kota Palu 2017 raih opini WTP dengan sejumlah rekomendasi

id BPK,KOTA PALU,WTP,OPINI

LKPD Kota Palu 2017 raih opini WTP dengan sejumlah rekomendasi

Wali Kota Palu Hidayat (kanan) menerima laporan hasil pemeriksaan atas LKPD Pemkot Palu dari Kepala Perwakilan BPK Sulteng Khabib Zainuddin di Palu, Snein (28/5). (Antaranews SUlteng/Arshandi)

Palu (Antaranews Sulteng) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Palu Tahun Anggaran 2017.

Meski mendapat opini WTP, BPK menemukan beberapa temuan keuangan yang menjadi masalah dan kelemahan pada LKPD Kota Palu TA 2017 yang harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan dalam waktu enam bulan ke depan.

"Pada sistim pengendalian intern ditemukan dua kelemahan. Pertama kelemahan pengendalian atas pengelolaan kas dan keuangan daerah serta pengelolaan aset tetap," kata Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng Khabib Zainudin dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kota Palu, Kabupaten Buol dan Morowali di Aula BPK RI Perwakilan Sulteng, Senin.

Kedua, kata Khabib, ditemukan kelemahan pengendalian atas pengelolaan pendapatan daerah, belanja pegawai dan belanja modal peningkatan dan rehabilitasi jalan.

Pada aspek kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, Khabib menjelaskan BPK menemukan tiga permasalahan maupun kelemahan.

Pertama kekurangan volume pekerjaan Box Culvert pada paket pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan sebesar Rp893,05 juta.

Kedua ditemukan kekurangan volume tonase lapisan aspal pada paket pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan sebesar Rp641,9 juta.

Ketiga ditemukan ketidaksesuaian kapasitas peralatan dan metode pelaksanaan pekerjaan pada paket peningkatan dan rehabilitasi jalan jembatan sebesar Rp1,8 miliar.

Khabib mengimbau Wali Kota Palu Hidayat yang hadir dalam kesempatan itu agar segera menindaklanjuti rekomendasi sesuai yang tertera dalam LHP.

"Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat - lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," ucap Khabib.

Wali Kota Palu Hidayat menyambut gembira opini WTP yang diberikan BPK RI tersebut dan meminta seluruh jajarannya untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi terkait temuan-temuan BPK.

"Kami terus mencoba mengambil sejumlah langkah serius dalam poenerapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kinerja pemerintahan daerah seperti bekerja sama dengan pihak kejaksaan dan kepolisian dalam memberikan pembinaan disiplin melalui penurunan eselonisasi terhdap pejabat srtruktural yang melanggar aturan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya," ujarnya.

Selain Pemkot Palu, BPK pada kesempatan yang sama juga menyerahkan opini hasil pemeriksaan kepada Pemkab Morowali dan Buol.