Bank wakaf mikro solusi pengentasan kemiskinan

id OJK,Bank,Wakaf,Mikro,Sulteng

Bank wakaf mikro solusi pengentasan kemiskinan

Staff Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sulteng, Wahyu Kresnanto saat memberikan materi pada kegiatan training of trainers industri jasa keuangan kepada wartawan, digelar di Kota Palu, 23-24 Juli 2018. (www.sulteng.antaranews.com/Fauzi Lamboka)

Intinya usaha ini basisnya harus pesantren
Palu, (Antaranews Sulteng) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan program Bank Wakaf Mikro (BWM) merupakan salah satu solusi untuk pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi ummat.

"Pendirian BWF merupakan bagian dari Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah," kata staff Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sulteng, Wahyu Kresnanto kepada sejumlah wartawan di Kota Palu, Senin.

Wahyu menjelaskan BWF dilakukan khusus untuk masyarakat pra sejahtera dilingkungan pesantren.

Wahyu menjelaskan model bisnis BWM terbagi menjadi beberapa bagian yakni donatur, lembaga amil zakat (LAZ), pesantren dan wakif atau penerima manfaat.

Donatur dapat memberikan dana wakaf mereka pada LAZ untuk dikelola melalui BWM. Donatur bisa saja melalui dana tanggungjawab sosial perusahaan, organisasi atau komunitas hingga sumbangan individu atau perorangan.

Kemudian kata Wahyu yang menjadi target dari program BWM yakni masyarakat miskin yang telah mampu memenuhikebutuhan dasar untuk kelangsungan hidupnya. Atau masyarakat miskin yang sudah memiliki usaha produktif atau memiliki kemauan dan semangat untuk bekerja, serta masyarakat miskin yang memiliki komitmen untuk mengikuti programpemberdayaan.

"Intinya usaha ini basisnya harus pesantren," ujar Wahyu.

Alasan dipilihnya pesantren, kata dia, karena memiliki sumber daya manusia (SDM) yang banyak, sehingga biaya untuk pendampingan lebih sedikit dengan dapat terjangkau.

Kemudian karakteristik BWM, di antaranya menyediakan pembiayaan dan pendampingan, nondeposit, imbal hasil rendah setara 3 persen, berbasis kelompok dan tanpa agunan (jaminan).

Wahyu menjelaskan pembiayaan bagi usaha mikro, dengan asumsi perputaran modal cepat dan dilakukan oleh masyarakat pra sejahtera.

"pertama kali pengajuan diberikan modal usaha Rp1 juta, jika lancar dapat diperbanyak maksimal Rp3 juta," ungkap Wahyu.

Bantuan itu diberikan kepada perorangan dalam satu kelompok dengan anggota 3-5 orang. Selain tanpa agunan atau jaminan, namun ada kewajiban untuk mengembalikan dengan margin setara 3 persen dengan maksimum pinjaman selama 40 minggu.

"Untuk pinjaman Rp1 juta, angsuran perminggu sekitar Rp27.500," jelas Wahyu.

Program BWM dapat dikembangkan disekitar pesantren, bagi kelompok usaha bersama untuk masyarakat kurang sejahtera. Walaupun tanpa jaminan, kata dia, yang menjadi jaminan utama adalah reputasi peminjam, karena menggunakan pendekatan berbasis komunitas.

"Kalau satu orang dalam kelompok itu bermasalah, kelompok itu tidak bisa diberikan lagi. Yang diberikan adalah sanksi sosial," tegas Wahyu.

BWM tidak mengelola dana masyarakat, baik berupa simpanan, tabungan, deposito dan produk sejenisnya. Namun, sumber pendapatan berasal dari bagi hasil deposito syariah, imbal hasil dari pembiayaan dan pendapatan jasa lainnya.

Program ini kata Wahyu sudah dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Selatan, sementara di Sulawesi Tengah masih dalam tahapan proses perampungan yang direncanakan akan diluncurkan paling lambat tahun 2019.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sulteng menggandeng media massa untuk mempublikasikan industri jasa keuangan (IJK) di daerah tersebut. Kegiatan yang dikemas dalam bentuk training of trainers industri jasa keuangan kepada wartawan, digelar di Kota Palu, 23-24 Juli 2018, sebabai bentuk literasi dan inklusi keuangan kepada masyarakat serta upaya mewujudkan insan pers yang independen, kompeten dan profesional.