Palu (Antaranews Sulteng) - Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Ermi Widyatno berjanji akan menindak tegas anggotanya yang terlibat tindak pidana narkotika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) dengan barang bukti sabu-sabu sekitar satu kilogram.
"Saya tidak akan mentolerir yang bersangkutan. Saya akan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan selain sanksi pidana yang akan dihadapinya," katanya saat memimpin apel yang dirangkaikan pemberian penghargaan kepada lima personel berprestasi di halaman Mapolda Sulteng, Senin.
Oknum polisi yang dimaksud Kapolda terlibat narkoba adalah Bripka A (36), anggota Polres Donggala yang ditangkap oleh Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng pada Kamis (20/9) lalu.
Baca juga: Polisi tangkap polisi pembawa sabu 1 kilogram
Kapolda Sulteng menyampaikan kekecewaannya karena anggota itu mencoreng nama baik Polri yang terus berpaya memerangi narkoba. Karena itu, anggota tersebut akan ditindak tegas supaya bisa menjadi pelajaran bagi anggota lain untuk tidak terlibat narkoba.
"Kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng saya minta tetap berkomitmen dan semangat ?dalam memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Tengah," tegasnya.
Kapolda juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-bersama memerangi narkoba dengan menginformasikan kepada kantor polisi terdekat apabila melihat dan mendengar ada tindak pidana barang haram yang dapat merusak generasi bangsa tersebut.
"Siapapun pelakunya akan ditindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.
Berita Terkait
Polres Banggai ungkap sebanyak 20 kasus narkoba selama Februari-April 2024
Rabu, 24 April 2024 14:57 Wib
Huabao Indonesia bentuk satgas P4GN antisipasi peredaran narkoba
Sabtu, 20 April 2024 14:23 Wib
Pengungkapan kasus narkoba jaringan Malaysia
Jumat, 5 April 2024 21:07 Wib
Polisi gagalkan penyelundupan 25 kilogram sabu di Sulawesi Tengah
Jumat, 5 April 2024 17:55 Wib
Polri klaim pemberantasan narkoba didukung teknologi mumpuni
Rabu, 20 Maret 2024 10:24 Wib
Polda Sulteng sita sebanyak dua kilogram sabu-sabu di Donggala
Rabu, 13 Maret 2024 14:44 Wib
Kejari Palu musnahkan barang bukti dari 48 perkara yang sudah inkrah
Kamis, 29 Februari 2024 12:25 Wib
Polda Sulteng musnahkan 3 kilogram sabu-sabu asal Kaltara
Kamis, 22 Februari 2024 13:31 Wib