KPU lakukan pemutakhiran data pemilih pascabencana Sigi

id kpu

KPU lakukan pemutakhiran data pemilih pascabencana Sigi

Dua anggota KPU Sulawesi Tengah Sahran Raden dan Samsul Gafur hadir dalam rakor pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) diikutkan dengan monitong dan supervisi bersama KPU Sigi, Pemda Kabupaten Sigi, Bawaslu, dan PPK  di wilayah itu, Rabu 28/11. (Antaranews Sulteng/Istimewa) (Antaranews Sulteng/Istimewa/)

Sigi, Sulawesi Tengah,  (ANTARANews Sulteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah melakukan pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Sigi, sebagai bentuk persiapan pelaksanaan pemilu 2019 pascabencana gempa dan likuifaksi menghantam wilayah itu.

Pemuktahiran data pemilih di daerah terdampak bencana merupakan tindaklanjut dari Surat KPU Nomor 1429/2018, yang dilaksanakan oleh dua anggota KPU Sulawesi Tengah yaitu Sahran Raden dan Samsul Gafur untuk melakukan rapat kordinasi bersama Pemda Kabupaten Sigi, Bawaslu, dan PPK di wilayah itu.

"Kami melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019 untuk Kabupaten Sigi. Masing-masing PPK mempresentasikan hasil kerja dan hambatan serta tantangan, serta memberi rekomendasi solusi terhadap pencermatan ini," ucap komisioner KPU Sulteng Sahran Raden di Sigi, Rabu.

Kata Sahran Raden, terkait dengan data pemilih di Sigi sebagai daerah terdampak bencana, maka prosedur kebijakannya berdasarkan PKPU nomor 11 Tahun 2018 tentang pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2019 pasal 60 ayat (1).

Ayat 1 itu berbunyi "Apabila sebelum penetapan DPT terjadi bencana atau konflik pada seluruh atau sebagian daerah yang mengakibatkan penduduk setempat harus pindah domisili, pemutakhiran data pemilih dilakukan oleh KPU kab/kota bersama PPK dan PPS dengan memperhatikan tempat tinggal sesuai dengan KTP elektronik. Atau surat keterangan".

Ayat 2 pada pasal tersebut berbunyi "apabila setelah penetapan DPT terjadi bencana atau konflik pada seluruh atau sebagian daerah yang mengakibatkan penduduk setempat harus pindah domisili ke tempat pengungsian, KPU kab/kota melayani hak pilih penduduk tersebut sesuai dengan lokasi tempat pengungsian".

Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, kata Sahran, pemilih di Kabupaten Sigi yang terdampak gempa dan likuifaksi sehingga mengakibatkan adanya pemilih yang mengungsi, maka prosedur kebijakannya dilakukan berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 11 tahun 2018 pasal 60 ayat 2.

KPU Kabupaten Sigi secara intensif melakukan inventarisasi tempat-tempat pengungsian pemilih dibantu PPK dan PPS untuk mendata pemilih di pengungsian," kata Sahran.

Ia menegaskan PPK dan PPS diperintahkan untuk bekerja dengan memperhatikan jangka waktu sebelum tanggal 5 Desember 2018 pleno terbuka penetapan penyempurnaan DPTHP2 di Kabupaten Sigi.

Terkait supervisi dan monitoring yang dilakukan KPU Sulteng di KPU Sigi, urai dia, bertujuan untuk menyelesaikan tindak lanjut coklit terbatas terhadap DPTHP di kabupaten itu sejumlah 44.505 pemilih yang tersebar di 15 kecamatan di Sigi.

Kemudian, menyelesaikan perbaikan potensi ganda dan yang meninggal dalam DPT bersama dukcapil dan parpol. Serta menyelesaikan data pemilih berdasarkan analisis Dukcapil yang meliputi perbaikan NIK, nama, tanggal, alamat dan usia yang invalid.

Selanjutnya melakukan kordinasi secara intensif berdasarkan jenjang pemerintahan, meliputi pemerintah daerah, camat, dan kepala desa. Sembari memperbaiki data pemilih secara konfrehensif.

Supervisi dan monitoring itu berlangsung Aula KPU Kabupaten Sigi, bersama Pemkab Kabupaten Sigi, Bawaslu, PPK se-Kabupaten Sigi, Rabu 28/11. Rakor ini untuk menindaklanjuti kerja kerja penyempurnaan DPTHP 2.

Baca juga: 4.039 kotak suara tiba di KPU Poso
Baca juga: Bencana tidak menunda Pemilu di Sulteng