"Bapak Gubernur melaporkan oknum penyebar hoax tentang dirinya ke polisi. Bapak Gubernur melapor didampingi tim panesehat hukum, kepala Biro Humas dan kepala Biro Hukum Setda Sulteng," kata Karo Humas Pemda Sulteng, Mohammad Haris Kariming, di Mapolda Sulteng, di Palu, Jumat.
Haris mengatakan Gubernur Sulteng setelah selesai melaporkan oknum penyebar hoax akan melakukan konfrensi pers terkait dengan apa persoalan yang dilaporkan.
baca juga : Gubernur Longki Djanggola soal hoax Yahdi Basma: '....saya betul-betul dilecehkan
Kapolda : Penanganan laporan Gubernur Sulteng percayakan pada Polisi
Laporan Gubernur ini, kata Haris merupakan tindak lanjut laporan yang sudah dilaporkan sebelumnya dengan terlapor inisial DQ, MH dan YB.
Mereka adalah seorang politikus, dan dua orang lainnya pada profil di facebook belum bisa dilacak.
Terlapor diduga telah menyebarluaskan berita bohong tentang gubernur ke sejumlah media sosial seperti group WhatsApp, Facebook dan lain-lain.
Gubernur melaporkan oknum yang diduga telah melakukan penyebar luas berita bohong atau hoax, yang isi beritanya bersifat provokatif menyebabkan ujaran kebencian di kalangan masyarakat maupun kepada dirinya secara pribadi, dengan pasal Undang-Undang ITE dan pecemaran nama baik.
“Bapak Longki Djanggola selaku Gubernur Sulawesi Tengah, diambil keterangannya, dan sudah diterima bukti laporan pengaduannya, supaya segara ditindak,” katanya.
Gubernur Sulteng Longki Djanggola tiba bersama rombongannya di Mapolda Sulteng sekitar pukul 10.00 Wita.***