Indonesia mendorong UNHCR selesaikan masalah pengungsi

id UNHCR,pengungsi,pencari suaka,konvensi 1951

Indonesia mendorong UNHCR selesaikan masalah pengungsi

Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri RI Febrian Alphyanto Ruddyard (kedua kiri) dalam taklimat media di Jakarta, Selasa (6/8/2019). (ANTARA/Yashinta Difa)

Jadi konteksnya adalah burden sharing (berbagi beban), bagaimana bisa membantu kita sebagai negara transit untuk menangani pengungsi. Jadi jangan burden shifting, membebankan pekerjaan ke kita dengan pura-pura tidak tahu
Jakarta (ANTARA) -

Indonesia mendorong Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) dan negara-negara peratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 untuk bersama-sama berkontribusi untuk menyelesaikan persoalan pengungsi dan pencari suaka.

“Jadi konteksnya adalah burden sharing (berbagi beban), bagaimana bisa membantu kita sebagai negara transit untuk menangani pengungsi. Jadi jangan burden shifting, membebankan pekerjaan ke kita dengan pura-pura tidak tahu,” kata Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kemlu RI Febrian Alphyanto Ruddyard dalam taklimat media di Jakarta, Selasa.

Indonesia menilai UNHCR seharusnya menjadi pelopor implementasi Konvensi Pengungsi 1951, dan negara-negara yang meratifikasi konvensi tersebut perlu menunjukkan tanggung jawab moral dan legal mereka.

“Kalau kita lihat masalahnya sekarang peran UNHCR tidak terlalu kelihatan. Mereka bahkan tidak muncul saat para pencari suaka itu dipindahkan ke Kalideres,” kata Febrian.

Kemlu RI juga kembali menegaskan persoalan pencari suaka yang sedang menanti kejelasan nasibnya di Indonesia, bukan tanggung jawab Indonesia yang tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951.

“Sistem penganggaran dan sistem legislasi nasional kita tidak didesain sedemikian rupa sehingga memungkinkan kita membantu pengungsi,” kata Febrian, yang menambahkan bahwa peran Indonesia selama ini dalam membantu para pencari suaka, termasuk diantaranya menempatkan mereka di lokasi penampungan sementara di Kalideres, Jakarta Barat, dilakukan atas dasar kemanusiaan.

Menurut Febrian, sebagai negara transit yang memiliki keterbatasan, Indonesia hanya mendukung kerja UNHCR selaku lembaga yang diberi mandat menangani isu pengungsi dan pencari suaka.

Ribuan pengungsi yang antara lain berasal dari Afghanistan, Sudan, Pakistan, dan Somalia telah menuntut UNHCR untuk mempercepat proses administrasi penempatan mereka.

Saat ini tercatat sebanyak 1.127 pengungsi, terdiri dari 851 orang dewasa dan 276 anak-anak, mendiami lokasi penampungan di bekas lahan Kodim Kalideres, Jakarta Barat, sambil menanti kejelasan status mereka.

Para pengungsi itu berharap bisa segera diproses untuk pindah ke negara-negara penerima suaka, seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Selandia Baru.

Baca juga: Pencari suaka dapat bantuan dari UNHCR
Baca juga: UNHCR diminta percepat proses administrasi pindah negara
Baca juga: Pengamat: Pemerintah diminta carikan pulau kosong bantu UNHCR terkait pengungsi