Palu (ANTARA) - Polres Palu menetapkan delapan sasaran prioritas pelanggaran dalam operasi lalulintas dengan sandi Operasi Zebra Tinombala 2019, 23 Oktober hingga 5 November 2019.
"Masyarakat Kota Palu diharap untuk tertib berlalu lintas serta melengkapi surat-surat kendaraannya," kata Kasat Lantas Polres Palu, Iptu M. Abdhi Hendriyatna di Palu, Senin.
Delapan sasaran prioritas yakni pengendara kenderaan bermotor roda dua yang tidak menggunakan helm SNI saat berkendara.
Pengendara yang melawan arus karena membahayakan dan pengendara yang mengunakan Handpone atau alat komunikasi pada saat berkendara.
Baca juga: Satreskrim Poso tangkap pengedar uang palsu antarprovinsi
Baca juga: Kapolres Banggai ajak masyarakat cegah kebakaran
Pengendara dalam keadaan mabuk, pengendara di bawah umur atau yang belum memiliki SIM, menggunakan sabuk pengaman untuk kendaraan roda empat atau roda enam.
"Dilarang melebihi batas kecepatan, karena kita tahu sebagian masyarakat Kota Palu ada yang mengendarai kendaraannya kebut-kebutan, pengendara ini kita tindak karena tidak tertib," tegas Abdhi.
Selain itu, kendaraan pribadi dilarang menggunakan rotator atau lampu strubo yang bukan pada peruntukannya.
"Pengunaan rotator tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang," kata Abdhi. /*
Berita Terkait
Polresta Palu catat 2.619 pelanggaran lalu lintas pada Operasi Zebra
Senin, 18 September 2023 14:38 Wib
Polda Sulteng laksanakan penegakan tata tertib dan disiplin personelnya
Kamis, 14 September 2023 13:56 Wib
Operasi Zebra Tinombala 2023 kedepankan aksi edukatif
Jumat, 8 September 2023 13:23 Wib
Polresta Palu tindak 365 pelanggaran lalu lintas pada Operasi Zebra Tinombala
Kamis, 7 September 2023 15:33 Wib
Polda Sulteng operasi Zebra Tinombala
Rabu, 6 September 2023 13:01 Wib
Polda berlakukan tilang elektronik pada Operasi Zebra Tinombala
Senin, 4 September 2023 11:31 Wib
Polda Sulteng harap Operasi Zebra Tinombala tekan pelanggaran lalu lintas
Sabtu, 2 September 2023 11:17 Wib
Kecerdasan buatan dan mesin pembelajar permudah industri manufaktur
Senin, 13 Maret 2023 13:46 Wib