Delapan sasaran Operasi Zebra Tinombala 2019

id operasi zebra,polres palu,zebra tinombala

Delapan sasaran Operasi Zebra Tinombala 2019

Kasat Lantas Polres Palu, Iptu M. Abdhi Hendriyatna (ANTARA/Sulapto Sali).

Palu (ANTARA) - Polres Palu menetapkan delapan sasaran prioritas pelanggaran dalam operasi lalulintas dengan sandi Operasi Zebra Tinombala 2019, 23 Oktober hingga 5 November 2019.

"Masyarakat Kota Palu diharap untuk tertib berlalu lintas serta melengkapi surat-surat kendaraannya," kata Kasat Lantas Polres Palu, Iptu M. Abdhi Hendriyatna di Palu, Senin.

Delapan sasaran prioritas yakni pengendara kenderaan bermotor roda dua yang tidak menggunakan helm SNI saat berkendara.

Pengendara yang melawan arus karena membahayakan dan pengendara yang mengunakan Handpone atau alat komunikasi pada saat berkendara. 

Baca juga: Satreskrim Poso tangkap pengedar uang palsu antarprovinsi
Baca juga: Kapolres Banggai ajak masyarakat cegah kebakaran


Pengendara dalam keadaan mabuk, pengendara di bawah umur atau yang belum memiliki SIM, menggunakan sabuk pengaman untuk kendaraan roda empat atau roda enam.

"Dilarang melebihi batas kecepatan, karena kita tahu sebagian masyarakat Kota Palu ada yang mengendarai kendaraannya kebut-kebutan, pengendara ini kita tindak karena tidak tertib," tegas Abdhi.

Selain itu, kendaraan pribadi dilarang menggunakan rotator atau lampu strubo yang bukan pada peruntukannya.

"Pengunaan rotator tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang," kata Abdhi. /*