SKIPM Palu lakukan sosialisasi dan evaluasi penerapan karantina perikanan

id Pasigala,Sulteng,SKIPM Palu

SKIPM Palu lakukan sosialisasi dan evaluasi penerapan karantina perikanan

Kepala Seksi Pengawasan SKIPM Palu Kementerian Kelautan dan Perikana , Irmawan Syafitrianto (ke tujuh dari kanan) berfoto bersama intansi terkait usai memimpin kegiatan sosialisasi dan evaluasi penerapan peraturan perkarantinaan dan perikanan di salah satu hotel di Paluz Selasa (26/11). (ANTARA/Zulfadli)

Yang disebabkan ketidakpahaman masyarakat. Kami juga menyampaikan bagaimana proses perijinan dan cara mengurangi pelanggaran yang ada di bidang perikanan
Palu (ANTARA) - Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Palu Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan sosialisasi dan evaluasi mengenai peraturan karantina ikan dan mutu kepada para pelaku usaha perikanan dan instansi terkait perikanan di salah satu hotel di Palu, Selasa.

Kepala Seksi Pengawasan SKIPM Palu, Irmawan Syafitrianto dalam kesempatan itu mengatakan, sosialisasi itu bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan pihak-pihak terkait, mengingat hingga saat ini angka pelanggaran perkarantinaan ikan masih cukup tinggi.

"Yang disebabkan ketidakpahaman masyarakat. Kami juga menyampaikan bagaimana proses perijinan dan cara mengurangi pelanggaran yang ada di bidang perikanan,"ujarnya.

Dalam rapat tersebut SKIPM Palu juga mensosialisasikan mengenai Undang-undang Nomlr 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang baru saja direvisi 18 Oktober 2019 lalu.

‘’Masih banyak juga masalah terkait dengan lalu lintas ikan yang masih sering ditemui misalnya lalu lintas ikan yang tidak melalui pintu pemasukan dan itu sudah jelas melanggar. Makanya UU yang baru saja direvisi mengatur mengenai itu.

Maka dari itu, lanjutnya, ikan yang akan dikirim dan masuk di wilayah SKIPM Palu wajib melalui pintu masuk dan keluar serta wajib menyerahkan kepada petugas karantina ikan untuk dilakukan tindakan karantina terlebih dulu.