Ketua DPRD Sulteng: pemulihan pascabencana mengacu rencana induk rehab-rekon

id NILAM SARI LAWIRA,KETUA DPRD SULTENG,DPRD SULTENG,NASDEM,FRAKSI NASDEM

Ketua DPRD Sulteng: pemulihan pascabencana mengacu rencana induk rehab-rekon

Ketua DPRD Sulteng, Dr Hj Nilam Sari Lawira (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Saya berfikir, bila kita ingin mengambil fokus masalah pada penyintas, khususnya perempuan, sebagai starting poin membedah rehab-rekon. Maka kita harus memahami bagaimana pendekatan dasar rehabilitasi yang berhubungan dengan manusia
Palu (ANTARA) - Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Nilam Sari Lawira di Palu, Selasa, mengemukakan pemulihan pascabencana gempa, tsunami dan likuefaksi di Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong (Padagimo) harus mengacu pada rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi yang telah lewat keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah.

Kata Nilam, dokumen rencana induk itulah, satu-satunya rujukan utama dalam proses pemulihan kembali pascabencana. Mulai dari gambaran kerusakan secara umum, data kerusakan, data korban, strategi dan pendekatan yang digunakan, maupun gambaran berbagai program yang akan dilaksanakan, termasuk taksiran biaya yang diperlukan.

"Saya berfikir, bila kita ingin mengambil fokus masalah pada penyintas, khususnya perempuan, sebagai starting poin membedah rehab-rekon. Maka kita harus memahami bagaimana pendekatan dasar rehabilitasi yang berhubungan dengan manusia," katanya.

Sebab, sebut dia, cetak biru rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi di Sulawesi Tengah bersifat parsial yang terdiri dari berbagai program dan kegiatan. Demikian pula dengan pola penangananya juga terpisah.

Pemerintah menggunakan model empat pembiayaan berdasarkan siklus keuangan negara secara normal, pertama, Pembiayaan berdasarkan kewenangan anggaran kementerian dan lembaga yang berbasis pada rekonstruksi khususnya infrastruktur, baik itu jalan, jembatan, gedung sekolah, rumah sakit dan Puskesmas.

Kedua, pembiayaan berdasarkan anggaran APBD I atau provinsi. Ketiga, pembiayaan berdasarkan APBD II atau kabupaten/kota, dan terakhir pembiayaan dana hibah melalui pola proposal kerja sama BNPB dari sejumlah pooling bantuan internasional dan dana siap pakai.

Sementara itu, dalam dokumen tersebut hanya mengenal dua konsep dasar penanganan penyintas, yaitu pemulihan hunian berbasis in situ, atau pembangunan kembali rumah penyintas yang rusak karena bencana di lokasi semula dengan pendekatan dana stimulan berbasis program kelompok masyarakat (POKMAS).

Kemudian yang kedua, Pemulihan hunian berbasis ex situ, atau pembangunan hunian tetap pada penyintas dengan pola relokasi. Warga penyintas yang sekarang menghuni hunian sementara (huntara), yang masuk dalam daftar Kementerian PUPR akan dipindahkan.

"Mereka akan direlokasi dari daerah terdampak bencana yang ditetapkan sebagai zona merah ke wilayah baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Program ini dikelola dengan pola projet pembiayaan setiap unit rumah sebesar Rp50 juta rupiah," ujarnya.

Dengan begitu semua warga penyintas dari wilayah zona merah akan disatukan pada lokasi yang telah dipilih dalam bentuk pemukiman baru. Sementara itu, pembangunan infrastruktur dan pemulihan sosial ekonomi yang dibutuhkan, akan dilaksanakan dengan pendekatan terpisah.

"Jadi, infrastruktur bersifat keumuman dan kemanusiaan bersifat khusus. Namun tentu, karena pola anggaran yang terpilah mengikuti program yang telah disajikan secara detail dalam pelaksanaan rehab rekon. Jadi peluang bagi akses dan partisipasi perempuan menjadi rawan." sebutnya.

Baca juga: DPRD minta rehab-rekon prioritaskan penguatan perempuan
Baca juga: DPRD Palu suarakan pembentukan pansus rehab-rekon pascabencana
Baca juga: Satgas rehab rekon akan tertibkan fasilitator nakal