KPU Nyatakan Seorang Caleg Di Sigi TMS

id kpu

KPU Nyatakan Seorang Caleg Di Sigi TMS

Ilustrasi (ANTARA)

Walaupun sebelumnya sudah memenuhi syarat, tetapi kalau ada bukti baru ditemukan maka yang bersangkutan dicoret
Palu,  (antarasulteng.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menyatakan seorang calon legislatif tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai ketentuan meski sebelumnya sudah dinyatakan yang bersangkutan memenuhi syarat sehingga masuk dalam daftar calon tetap.

"Walaupun sebelumnya sudah memenuhi syarat, tetapi kalau ada bukti baru ditemukan maka yang bersangkutan dicoret," kata anggota KPU Sigi Moh. Syarif di Palu, Senin.

Syarif mengatakan bukti baru tersebut bisa berupa ancaman hukuman pidana di atas lima tahun dan berkekuatan hukum tetap, lolos sebagai pegawai negeri sipil atau TNI dan Polri.

Dia mengatakan calon legislatif dari Partai Nasdem daerah pemilihan I (Biromaru, Gumbasa dan Tanambulava) bernama Dirman sebelumnya masuk dalam daftar calon tetap karena belum menjadi aparat Desa Pombeve.

Namun belakangan yang bersangkutan masuk sebagai aparat desa dengan jabatan salah satu kepala urusan.

"Ini juga berdasarkan rekomendasi Panwas dan melampirkan surat keputusan bahwa yang bersangkutan masuk dalam struktur aparat desa," katanya.

Syarif mengatakan KPU Sigi sudah meminta klarifikasi dari yang bersangkutan.

"Dia hanya bilang tidak terima honor dari desa. Tapi kan bukan disitu persoalannya. Dia masuk dalam struktur pengurus desa. Tidak ada hubungannya dengan honor," katanya.

Menurut Syarif, KPU akhirnya memutuskan yang bersangkutan kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon legsilatif.

Dia mengatakan saat daftar calon sementara diumumkan ke publik, memang belum ada tanggapan yang masuk. Nanti setelah ditetapkan baru kemudian Panwas menemukan bukti-bukti.

Dari 360 daftar calon legistatif di Sigi sudah berkurang tiga orang sehingga tinggal 357. Tiga gugur karena satu dinyatakan tidak memenuhi syarat, seorang meninggal dunia dan satu kursi dari Partai Keadilan Sejahtera tidak terpenuhi. (skd)