BNNP Sulteng ajak seluruh lapisan masyarakat berantas narkotika

id BNN,BNNP Sulteng,Pemprov Sulteng,Gubernur Sulteng,Narkotika,HANI 2020

BNNP Sulteng  ajak seluruh lapisan masyarakat berantas narkotika

Deretan kursi depan. Gubernur Sulteng Longki Djanggola (tengah), Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Syafril Nursal (kanan) dan Kepala BNNP Sulteng Brigjen Pol, Sugeng Suprijanto (kiri) saat mengikuti acara puncak peringatan HANI 2020 secara virtual bertempat di Ruang Video Converence Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jumat (26/6/2020). (ANTARA/HO-Biro Humas Pemprov Sulteng)

Palu (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah mengajak seluruh komponen masyarakat dan pemerintah serta dunia usaha untuk bersama-sama memberantas narkotika di wilayah tersebut karena daerah ini masih tergolong cukup tinggi penyalahgunaan narkotika.

"Kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat Sulawesi Tengah untuk bersama-sama, bahu membahu dalam rangka memberantas penyalahgunaan narkotika yang saat ini menjadi “toxic” dalam berbagai lini kehidupan," kata Kepala BNNP Sulteng Brigjen Pol Sugeng Suprijanto pada acara puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) secara virtual bertempat di Ruang Video Converence Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jumat (26/6) di Palu, Jumat.

Acara puncak peringatan HANI yang dihadiri bersama Gubernur Sulteng Longki Djanggola, Kapolda Sulteng Irjen Pol Syafril Nursal serta pejabat terkait lainnya, Kepala BNNP Sulteng Sugeng Suprijanto memaparkan hasil survei tahun 2019 yang dilakukan oleh BNN bersama Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya-LIPI bahwa Sulawesi Tengah dinyatakan sebagai provinsi dengan tingkat penyalahgunaan Narkotika tertinggi keempat di Indonesia dengan jumlah penyalahguna 61.857 jiwa.

"Dari data tersebut sungguh kenyataan yang menyesakkan dada, maka dari itu, merdekakan diri dari narkotika, stop narkoba mulai dari diri sendiri dan keluarga. Hidup seratus persen di normal baru, sadar, sehat, produktif dan bahagia tanpa narkoba," ujarnya.

Sementara itu Gubernur Sulteng Longki Djanggola menegaskan bahwa bagi aparat sipil negara (ASN) yang terpapar atau terlibat dalam jaringan narkotika akan ditindak tegas.

"Aparatur sipil negara yang melakukan penyalahgunaan narkotika akan mendapat tindakan tegas, tidak mendapatkan jabatan, rehabilitasi bahkan penghentian dengan tidak hormat," ujarnya.

Selain penyalahgunaan narkotika, lanjut gubernur, juga bagi ASN yang menganut paham radikalisme serta pelaku korupsi akan mendapat sanksi serupa.

Hal tersebut telah tertuang dalam keputusan 13 menteri yang ditandatangani oleh Menpan RB, Ketua Komisi ASN, Kepala Kepegawaian Negara dan Kepala BNN RI, sesuai petunjuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam launching website aduan masyarakat dalam rangka memperingati HANI tahun 2020 yang berlangsung secara virtual dan disaksikan secara langsung oleh Gubernur se-indonesia.

Acara puncak peringatan HANI 2020 dipimpin langsung Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. Dalam kesempatan itu Wapres Ma'ruf Amin memaparkan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada kurun 2017 sebanyak 3,37 juta jiwa dengan rentang usia 10-59 tahun, lalu naik pada 2019 menjadi 3,6 juta. Sedangkan penyalahgunaan di kalangan pelajar pada tahun 2018 menyentuh angka 2,29 juta.

Oleh karena itu pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 telah memerintahkan semua komponen bangsa untuk mendukung pelaksanaan Program Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Deretan kursi depan. Gubernur Sulteng Longki Djanggola (tengah), Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Syafril Nursal (kanan) dan Kepala BNNP Sulteng Brigjen Pol, Sugeng Suprijanto (kiri) saat mengikuti acara puncak peringatan HANI 2020 secara virtual bertempat di Ruang Video Converence Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jumat (26/6/2020). (ANTARA/HO-Biro Humas Pemprov Sulteng)