Polisi ringkus dua terduga mucikari prostitusi online di Palu

id Polisi, ringkus, mucikari

Polisi ringkus dua terduga mucikari prostitusi online di Palu

Dua terduga pelaku berdiri di belakang Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh dalam jumpa pers di Mapolres Palu, di Palu, Senin (10/8/2020).ANTARA/Sulapto Sali.

Karena harganya di Gorontalo turun, maka mereka melakukan aksinya di Kota Palu dan dari pengakuan antara terduga pelaku dengan saksi saling mengenal
Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor Palu, meringkus dua orang inisial RRM alias D (25) dan FI alias T (29), diduga sebagai pelaku atau mucikari prostitusi daring (online) di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
 
Keduanya berasal dari Gorontalo dan beroperasi di Kota Palu setelah sebelumnya diduga melakukan hal yang sama di daerah tetangga Sulteng itu.

Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh, dalam jumpa pers di Mapolres Palu, Senin, mengatakan kedua terduga pelaku diamankan di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu pada hari Jumat (7/8/2020) malam.

Kapolres mengatakan kedua terduga pelaku diringkus berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ada dugaan mucikari yang menawarkan jasa prostitusi online melalui media sosial Michat.

Kapolres menjelaskan, inisial RRM alias D berperan membuat akun media sosial Michat mengunakan foto perempuan inisial J, saat ini berstatus saksi, kemudian mencari atau menawarkan kepada lelaki. 

“Sementara inisial FI alias F alias T berperan melakukan penyewaan hotel dan juga membuat akun media sosial dengan profil perempuan inisial D berstatus saksi, dan mencari lelaki yang mau,” jelasnya. 

Mantan Kapolres Banggai ini paparkan, harga yang ditawarkan oleh kedua terduga pelaku melalui media sosial dari Rp800 ribu per jam dan Rp3 juta untuk satu malam.

Sholeh mengatakan, dari pertransaksi, kedua terduga pelaku mendapat hasil berkisar Rp150 ribu sampai Rp200 ribu, dan aksi ini sudah dilakukan sejak lima bulan terakhir.

Kapolres menjelaskan dugaan prostitusi online mulanya dilakukan di Kota Gorontalo, namun karena persaingan, akhirnya dilakukan di wilayah Kota Palu.

“Karena harganya di Gorontalo turun, maka mereka melakukan aksinya di Kota Palu dan dari pengakuan antara terduga pelaku dengan saksi saling mengenal,” jelasnya.

Kapolres mengatakan saat pengerebekan, saksi J maupun D dalam keadaan tanpa menggunakan busana. 

“Kasus ini sementara masih kita proses, saksi J maupun D, sementara ini masih kita amankan,” ujarnya.

Kapolres paparkan, dari pengungkapan kasus ini, telah diamankan barang bukti uang tunai senilai Rp2 juta dan dua unit HP.
 
Kapolres mengatakan kepada terduga pelaku disangkakan dengan Undang-Undang pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, denda paling banyak Rp1 miliar.

“Atau Pasal 296 KHUP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan. Pasal 506 KHUP dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan,” jelasnya.