Pemprov minta daerah terdampak gempa Sulteng perbaiki data penerima bantuan

id pemprov sulteng,pbi,bpjs kesehatan,dinas sosial,dinas kependudukan,penerima bantuan iura

Pemprov minta daerah terdampak gempa Sulteng perbaiki data penerima bantuan

Asisten Administrasi Umum, Hukum, dan Organisasi Sekretariat Daerah Pemprov Sulteng Mulyono, menyampaikan sambutan pada Rakor Penerima Bantuan Iuran (PBI) Provinsi Sulteng Tahun 2020, di Palu, Selasa. (ANTARA/HO-Biro Humas Setda Pemprov Sulteng)

Dinas sosial kabupaten/kota lingkup Palu, Donggala, Sigi, dan Parigi Moutong bertanggung jawab atas validitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di wilayah kerja masing-masing

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta pemerintah daerah terdampak gempa, tsunami, dan likuefaksi, di daerah itu agar memperbaiki data peserta penerima bantuan iuran (PBI).

“Dinas sosial kabupaten/kota lingkup Palu, Donggala, Sigi, dan Parigi Moutong bertanggung jawab atas validitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di wilayah kerja masing-masing,” kata Asisten Administrasi Umum, Hukum, dan Organisasi Sekretariat Daerah Pemprov Sulteng Mulyono, di Palu, Selasa.

Baca juga: Kemensos salurkan bantuan keserasian sosial lima kabupaten di Sulteng

Pemprov Sulteng pada Selasa menggelar rapat koordinasi PBI Provinsi Sulteng Tahun 2020 dalam rangka rekonsiliasi data peserta BPJS Kesehatan yang disubsidi pemerintah daerah.

Mulyono mengatakan rakor tersebut untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan tersebut, kata dia, memungkinkan daerah mengalihkan subsidi PBI dari yang dibiayai APBD ke APBN dengan catatan urusan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi fakir miskin peserta PBI di daerah telah diperbaiki.

Dia mengatakan, Dinas Sosial Provinsi Sulteng berperan mengkoordinir kabupaten/kota supaya potensi kesalahan administrasi dan tumpang tindih DTKS dapat dihindari.

"Harapan saya semoga prinsip gotong royong semua tertolong dapat dilaksanakan secara maksimal, sehingga pihak yang kuat dapat menolong yang lemah, yang kaya menolong yang miskin dan yang sehat menolong yang sakit," tambahnya.

Baca juga: Pemerintah akan evaluasi prosedur penyaluran bantuan sosial

Pada rakor itu disepakati bahwa golongan fakir miskin dan tidak mampu, yang belum masuk data PBI, tetapi telah memenuhi persyaratan DTKS agar dimasukkan pada periode pengusulan PBI berikutnya.

Kemudian peserta PBI yang tidak memiliki NIK agar dihapus dari sistem dan diganti dengan usulan peserta PBI yang telah memiliki NIK, dan mengantongi rekomendasi dari kelurahan/desa asal domisili.

Mulyono berharap dinas sosial, dan dinas kependudukan catatan sipil, bersinergi dengan unit pelayanan kesehatan dalam pembaharuan data kependudukan, yaitu dengan melaporkan tiap kelahiran penduduk baru paling lambat tiga hari setelah kelahiran.