Pemkab Sigi perjuangkan tanah objek reforma agraria untuk masyarakat

id Bupati Sigi,Pemkab Sigi,TORA Sigi,tanah objek agraria,KPA Sulteng

Pemkab Sigi  perjuangkan tanah objek reforma agraria untuk masyarakat

Forum Desa Kabupaten Sigi Kawal Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melakukan unjuk rasa bertujuan untuk meminta penjelasan secara terbuka dari BPKH (Badan Pemantapan Kawasan Hutan) di Palu, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Eva Bande)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, akan terus memperjuangkan lahan dan hutan dalam skema tanah objek reforma agraria (TORA) untuk masyarakat yang bermukim di sekitar kawan hutan.

“Program Reforma agraria ini Sudah tertuang dalam Perda RPJMD Kabupaten Sigi. Oleh karena itu Pemkab Sigi akan mengawal dan berjuang untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sigi, dan demi percepatan pembangunan di pedesaan serta pembangunan yang lebih baik ke depannya,” ungkap Bupati Sigi Mohammad Irwan Lapatta, di Sigi, Kamis.

Reforma agraria di Kabupaten Sigi dimulai pada akhir tahun 2016, yang dilegalkan dengan SK Bupati Nomor 105 Tahun 2016 tentang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sigi.

Berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor 180 Tahun 2017, Pemda Sigi menindaklanjutinya dan mengusulkan tanah objek reformasi agraria kepada Menteri LHK dan Menteri ATR/BPN seluas 137.274 hektare area lalu disempurnakan menjadi 163.544,17 hektare area.

Selanjutnya, pada tanggal 20 Desember 2018, Menteri LHK menerbitkan SK Nomor 8716/2018. Dimana SK itu menjawab sebagian usulan TORA Kabupaten Sigi, yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi dengan membentuk Tim PPTKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan) yang akan melaksanakan inventarisasi dan verifikasi di semua kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Sigi.

Bupati Sigi Mohammad Irwan Lapatta menegaskan, terkait dengan situasi dan kondisi masyarakat yang ada di Kabupaten Sigi harus diselesaikan oleh pemerintah di antaranya persoalan kawasan pertanian masyarakat tanpa peradilan.

“Olehnya pemerintah daerah atas dasar tersebut harus menyelesaikan persoalan-persoalan sesuai dengan Nawacita Presiden terkait dengan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Kawasan ini dilepas tapi bukan untuk dihancurkan akan tetapi harus dijaga bersama,” sebutnya.

Bupati berharap kepada para camat dan kepala desa dan tim gugus tugas Reforma Agraria selalu melakukan koordinasi untuk melakukan penguatan dan berkomitmen untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat yang berbasis agraria sehingga mengurangi angka kemiskinan.

Sebelumnya, forum desa Kabupaten Sigi kawal tanah objek reforma agraria menyampaikan tuntutan kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) di Palu, untuk merealisasikan semua tuntutan usulan TORA Sigi.

"Segera Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan, dalam tempo sesingkat mungkin realisasikan semua usulan tanah objek reforma agraria Kabupaten Sigi,” Noval Apek Saputra Kordinator Wilayah KPA Sulteng