Wali Kota Surabaya tidak hadiri panggilan Bawaslu terkait pilkada

id risma,wali kota surabaya,bawaslu surabaya,pilkada surabaya,pilkada 2020

Wali Kota Surabaya tidak hadiri panggilan Bawaslu terkait pilkada

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). ANTARA/HO

Kami sudah memanggil Wali Kota, seharusnya Sabtu lalu tetapi beliau tidak datang
Surabaya (ANTARA) - Wali Kota Tri Rismaharini tidak menghadiri panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Jawa Timur, terkait dugaan ketidaknetralan pejabat negara dan dugaan menyalahgunaan wewenang untuk kemenangan pasangan calon nomor urut 1.

"Sejak pukul 13.00 hingga 16.00 WIB, Wali Kota Surabaya Risma belum bisa dikonfirmasi terkait dengan ketidakhadirannya," kata anggota Bawaslu Kota Surabaya Usman di Surabaya, Senin.

Usman lantas menegaskan, "Ini masih dikonfirmasi."

Ia berharap Wali Kota Risma kooperatif sebagai terlapor.

"Ya, harapan kami datang," katanya.

Baca juga: Bawaslu Sulteng proses laporan pengaduan cagub Hidayat/Bartholemeus

Saat ditanya upaya apa yang akan dilakukan oleh Bawaslu dengan pemanggilan Risma, Usman belum bisa memberikan penjelasan.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismahari pada hari Sabtu (3/10). Namun, Risma tidak hadir.

"Kami sudah memanggil Wali Kota, seharusnya Sabtu lalu tetapi beliau tidak datang," katanya.

Baca juga: Bawaslu Sulteng lindungi identitas pelapor dugaan pelanggaran Pilkada

Agil mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua kepada Wali Kota Risma pada hari Senin (5/10).

Ia berharap bisa kooperatif mau memenuhi panggilan Bawaslu.

Agil mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian dan melakukan pemeriksaan pelapor dan saksi, tinggal terlapor yang belum hadir.

Wali Kota Surabaya Tri Rismahari dilaporkan oleh Tim Advokat Pendukung Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin dan Mujiaman dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim ke Bawaslu Kota Surabaya atas dugaan menyalahi aturan dan tidak netral dalam Pilkada Surabaya 2020.

Baca juga: Bawaslu Sulteng: kampanye dibubarkan bila langgar protokol COVID-19

Hingga berita ini diturunkan, masih belum ada tanda-tanda kehadiran Risma untuk memenuhi panggilan Bawaslu Kota Surabaya.

Diketahui Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Eri Cahyadi-Armuji. Paslon nomor urut 1 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI.

Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik nonparlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.

Sementara itu pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 2 diusung koalisi delapan partai, yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, dan Partai NasDem serta didukung partai nonparlemen, yakni Partai Perindo.