Pemkot Palu rancang protokol pendidikan cegah COVID-19 di sekolah

id Sulteng,Sandi,Palu,Corona

Pemkot Palu  rancang protokol pendidikan cegah COVID-19 di sekolah

Seorang pelajar melihat informasi seputar virus Corona (COVID-19) dan cara pencegahannya di rumahnya di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (28/3/2020). Dinas Pendidikan setempat memperpanjang masa libur sekolah di daerah tersebut hingga 24 April 2020 guna mengantisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp.

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu merancang Protokol Pendidikan untuk mengatur tenaga pendidik, peserta didik dan orang tua peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah di tengah pendemi COVID-19.



"Tujuan dibuatnya Protokol Pendidikan ini untuk melindungi tenaga pendidik, peserta didik dan orang tua peserta didik dari ancaman penularan dan penyebaran COVID-19 saat melangsungkan pembelajaran tatap muka,"kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Palu Ansyar Sutiadi kepada ANTARA, Senin.



Ia menjelaskan Protokol Pendidikan tersebut tidak hanya mengatur disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak (3M) saja, tapi juga teknis melangsungkan pembelajaran tatap muka di sekolah.



Dalam Protokol Pendidikan tersebut, tenaga pendidik atau guru diberi durasi mengajar hanya 20 menit dalam satu jam dari yang biasanya 45 menit per jam. Kemudian tenaga pendidik tidak boleh berdekatan dengan peserta didik saat pembelajaran berlangsung.



"Kemudian dalam menyiapkan soal tenaga pendidik tidak boleh bersentuhan langsung dengan peserta didik. Semua kami atur. Begitu juga bagi peserta didik,"ujarnya.



Saat melangsungkan pembelajaran tatap muka, kata Ansyar, peserta didik wajib menjaga jarak antara sesama dan dengan tenaga pendidik, kemudian wajib memakai masker.



Mereka juga wajib membawa bekal dari rumah untuk menghindari jajan di luar saat jam pelajaran yang dapat mengakibatkan kerumunan.



"Bagi orang tua peserta didik, mereka wajib mengantar dan menjemput anaknya tepat waktu. Jika tidak bisa maka sebaiknya anaknya melangsungkan pembelajaran secara dalam jaringan (daring) saja,"ucapnya.



Di wilayah sekolah juga demikian. Pihak sekolah wajib menyediakan sarana sanitasi, hand sanitizer dan alat pengukur suhu.



Jika semua itu telah dilakukan,maka ia menyatakan pihak sekolah dapat mengajukan permohonan untuk melakukan pembelajaran tatap muka kepada Disdikbud Palu.



Setelah itu pihak sekolah melakukan simulasi pembelajaran secara tatap muka, jika memenuhi syarat maka Disdikbud Palu mengusulkan ke Satuan Tugas (Penanganan COVID-19) Kota Palu.



"Kemudian satgas mengeluarkan rekomendasi untuk diteruskan kepada Wali Kota Palu. Keputusan izin melangsungkan pembelajaran tatap muka dikeluarkan oleh kepala daerah yakni Wali Kota Palu," tambahnya.



Ia mengupayakan pembelajaran tatap muka di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah tersebut dimulai Januari 2020 setelah tenaga pendidik, peserta didik dan orang tua peserta didik diberi bekal pemahaman mengenai Protokol Pendidikan yang saat ini telah berjalan.



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan pemerintah memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021.



“Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag. Pemberian kewenangan penuh pada pemda tersebut dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka,” ujar Nadiem dalam pengumuman penyelenggaraan pembelajaran semester genap TA 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 di Jakarta, Jumat (20/11).



Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan. Hal itu berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021.



“Pemerintah daerah dan sekolah diharapkan meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian ini dari sekarang hingga akhir tahun,” ujar dia.



Dia menjelaskan pembelajaran tatap muka, harus dilakukan dengan izin berjenjang, mulai dari pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.



“Jadi harus ada persetujuan orang tua melalui komite sekolah dan juga kepala sekolah dan kepala daerah,” kata dia, menegaskan.



Pembelajaran tatap muka diperbolehkan, katanya, namun tidak diwajibkan. Peta zona risiko dan satuan tugas penanganan COVID-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.



Nadiem mengatakan terdapat dua prinsip kebijakan pendidikan pada masa pandemi COVID-19, yakni kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat yang merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran dan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi COVID-19.