Pelantikan pejabat Morut diduga tidak prosedural, Gubernur proses pembatalannya ke Mendagri

id Gubernur Sulteng,Pilkada Morut,Morut,Bupati Morut

Pelantikan pejabat Morut diduga tidak prosedural, Gubernur proses pembatalannya ke Mendagri

Gubernur Sulawesi Tengah Drs H Longki Djanggola, MSi memberikan keterangan pers dalam sebuah kesempatan. (ANTARA/HO-Humas Pemprov)

Mudah-mudahan Mendagri membatalkan SK Bupati tersebut, sedang diproses," kata Gubernur Longki Djanggola.
Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Drs H Longki Djanggola, MSi mengaku telah menegur Bupati Morowali Moh. Asrar Abdul Samad karena menerbitkan SK dan melakukan pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Morut tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang benar.

"Mudah-mudahan Mendagri membatalkan SK Bupati tersebut, sedang diproses," kata Gubernur Longki Djanggola kepada Antara yang menghubunginya lewat pesan telepon genggam di Palu, Kamis.

Gubernur membenarkan telah menerbitkan surat No.800/21/RKO tanggal 20 Januari 2021 yang ditujukan kepada Bupati Morut dan ditembuskan kepada Mendagri, Ketua Komisi ASN (KASN) dan Ketua DPRD Morowali Utara.

Baca juga: Tanggapi pelantikan pejabat Morut, Gubernur: setahu saya harus ada izin Mendagri

Dalam Surat itu, gubernur menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian (mutasi/rotasi) yang dilakukan Bupati Morowali Utara pada 19 Januari 2021 tersebut tidak sesuai prosedur dan mekanisme berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur mengutip Ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU No.10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1/2015 Tentang Penetapan Perpu UU No.1/2014 tentang pemilihan gubenur/wagub, bupati/wabub, wali kota/wawali menjadi UU. 
Suasana pelantikan 195 pejabat eselon III dan IV Lingkup Pemda Morut yang dipimpin Bupati Moh. Asrar Abdul Samad di Kolonodale, Senin (18/1) petang. (ANTARA/HO-Istimewa-Berita Morut)


Dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa Gubernur/Wagub, Bupati/Wabub, Wali Kota/Wawali dilarang melakukan pergantian pejabat enam (6) bulan sebelum tanggalpenetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari Menteri.

Baca juga: Gubernur minta Plh Bupati Morut Moh. Asrar cabut lima SK pemberhentian pejabat

Kemudian Surat Edaran Mendagri No.273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pilkada serentak 2020, yang di antaranya menegaskan pula bahwa penggantian pejabat struktural dan fungsional dilaksanakan dengan ketentuan hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan.

Selanjutnya ada juga SE MendagriNo.820/6923/SJ tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemprov/pemkab/pemkot yang menyelenggarakan pilkada serentak 2020 yang menegaskan bahwa pemda provinsi, kabupaten dan kota dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya gubernur, bupati, wali kota terpilih dan tidak mengusulkan persetujuan tertulis penggantian pejabat di lingkungan pemda kepada Mendagri.

Baca juga: Gubernur lantik Bupati Morowali Utara sisa masa jabatan

"Berpedoman pada ketentuan-ketentuan tersebut di atas, saya telah menyampaikan kepada bupati bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat yang dilakukan beberapa hari lalu tersebut tidak sesuai prosedur dan mekanisme berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Gubernur Longki.

Karena itu, kata gubernur, ia telah meminta kepada Bupati Morut Moh. Asrar untuk segera melaporkan secara tertulis pelaksanaan pelantikan dimaksud kepada Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tengah selaku wakil pemerintah pusat, selambat-lambatnya 25 Januari 2021.
 
Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola (kanan) melantik Bupati Morowali Utara sisa masa jabatan 2016-2021 Moh. Asrar Abd. Samad di Gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulteng di Palu, Senin (6/7). Asrar yang kini non aktof sebagai Wakil Bupati Morowali Utara menggantikan bupati sebelumnya Aptripel Tumimomor yang meninggal dunia pada Kamis (2/4). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)