Pemkot Palu perketat kebijakan PPKM mikro cegah penyebaran COVID-19

id PPKM mikro, pembatasan sosial, COVID-19, Pemkotpalu, wawalipalu, Reny Lamadjido, sulteng

Pemkot Palu  perketat kebijakan PPKM mikro cegah penyebaran COVID-19

Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido (tengah) memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Palu Selasa (6/7/2021). ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, terus berupaya memperketat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di ibu kota Sulteng guna menekan dan mencegah penyebaran COVID-19.

"Sekarang Kota Palu telah berada di level empat atau berstatus zona merah, sehingga pengetatan PPKM mikro dipandang perlu dioptimalkan agar kasus COVID-19 dapat ditekan seminimal mungkin," kata Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido pada konferensi pers di Palu, Selasa.

Reny menjelaskan PPKM mikro di kota itu sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, namun melonjaknya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 memicu naiknya status Kota Palu menjadi zona merah, sehingga dilakukan langkah strategis yang digenjot, seperti layanan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan (porkes).

Begitu pun dengan operasi yustisi, kata dia, selain gencar melakukan sosialisasi, juga harus dibarengi dengan penindakan hukum bagi pelanggar yang secara sengaja mengabaikan aturan protokol kesehatan.

"Penularan COVID-19 di Palu sudah terjadi transmisi lokal. Berdasarkan data kami, jika dibandingkan kasus positif dengan riwayat pelaku perjalanan, lebih dominan kasus kontak erat terjadi di masyarakat," ujar Reny.

Reny memaparkan bahwa kebijakan Pemkot Palu tetap memberikan ruang terhadap kegiatan ekonomi, tetapi juga diberlakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 Wita.

"Pengawasan ini dilakukan tim yang bertugas di lapangan dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja bersama TNI/Polri dan pihak-pihak terkait lainnya, yang tentu diikuti dengan penerapan sanksi denda dan sanksi sosial terhadap pelanggar," ujarnya.

Wakil Wali Kota Palu juga memaparkan bahwa pemerinta kota setempat mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) terhadap kegiatan perkantoran sebanyak 75 persen, dan bekerja di kantor hanya dibolehkan 25 persen dalam rangka menghindari penularan COVID-19.

Khusus kegiatan pembelajaran sekolah, kata Reny, kegiatan belajar mengajar masih menggunakan pola daring.

Ia juga menjelaskan selama periode Januari-Juli 2021, kasus kumulatif positif COVID-19 di Palu sekitar 2.403 kasus, dengan didominasi kalangan dewasa atau remaja usia 19-45 tahun sekitar 120 kasus.

Sementar kasus kematian akibat dampak COVID-19 selama enam bulan terakhir ini tercatat sekitar 65 kasus, di antaranya pada 5 Juli 2021 terjadi tujuh kasus kematian.

Ia juga mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anutapura Palu harus siap menghadapi lonjakan kasus di kota itu, dalam hal pelayanan pasien yang terpapar virus corona itu.

Pemerintah Kota Palu telah menambah tempat tidur di raung isolasi pasien COVID-19 yang sebelumnya hanya 20 tempat tidur, kini ditingkatkan menjadi 150 tempat tidur, dan pemanfaatanya saat ini sudah mencapai 54 persen.

"Masih ada 46 persen tersisa dan mudah-mudahan tidak ada penambahan pasien COVID-19," ujanya dengan nada berharap.

Reny meminta jika ada warga terpapar namun hanya bergejala ringan segera melaporkan ke Puskesmas terdekat supaya dilakukan karantina di ruangan khusus yang sudah disiapkan, begitupun warga terkonfirmasi tanpa gejala sebaiknya melakukan karantina mandiri yang secara berkala akan dipantau tim gugus tugas di masing-masing kelurahan.

Pada kesempatan itu Reny menyampaikan terkait data Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng yang menyebutkan hingga kini belum ada virus corona varian Delta masuk di daerah ini, namun hasil uji klinis yang sudah dilakukan di Palu ditemukan gejala mirip varian Delta, sehingga diminta masyarakat disiplin menerapkan prokes sesuai anjuran.