Hanya Dua Perusahaan Leasing Patuhi UU Konsumen

id bfi, fif

Sepanjang tahun 2015, hanya dua perusahaan yang mematuhi UU Konsumen
Palu,  (antarasulteng.com) - Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulawesi Tengah merilis, tahun 2015 hanya terdapat dua perusahaan leasing, yang bersedia mematuhi Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dari 14 perusahaan leasing di kota Palu.

"Sepanjang tahun 2015, hanya dua perusahaan yang mematuhi UU Konsumen," ungkap Ketua YLK Sulteng, Salman Hadianto, di Palu, Sabtu.

Ia menguraikan, perusahaan leasing yang patuh terhadap UU Konsumen adalah, PT. BFI Finance Indonesia Cabang Palu dan PT Federal International Finance (FIF).

Ia menyatakan, dua perusahaan tersebut dinyatakan bersedia patuh terhadap UU Tentang Perlindungan Konsumen, menyusul keduanya bersedia memperbaiki sistematika dalam melayani konsumen, atau memberikan pinjaman kepada nasabah.

Diuraikannya, dua perusahaan tersebut bersedia memberikan pembiayaan kepada konsumen atau nasabah, dengan tidak mencantumkan klausul baku seperti yang ditekankan dalam pasal 18 ayat 1 UU Nomor: 8 Tahun 1999.

Pasal tersebut menekankan, untuk tidak mencantumkan atau menyatakan antara lain, pengalihan tanggungjawab pelaku usaha, menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen, menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang/jasa yang dibeli konsumen.

Bahkan, tegas dia, dalam pasal 18 ayat 2 jelas ditekankan kepada perusahaan leasing, untuk tidak mencantumkan klausul baku, yang membuat letak dan bentuknya sulit terlihat oleh konsumen. Tidak dapat dibaca secara jelas oleh konsumen dan pengungkapannya sulit dimengerti.

Ia menambahkan, klausul baku yang ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen perjanjian, yang memenuhi ayat 1 dan 2 Pasal 18 dinyatakan batal demi hukum.

Oleh karenanya, pelaku wajib menysuaikan ketentuan baku yang bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp. 2 miliar.