Jasa Raharja Sulteng salurkan santunan Rp19,72 miliar

id santunanduka,jasaraharja,lalulintas,sulawesitengah

Jasa Raharja Sulteng  salurkan santunan Rp19,72 miliar

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hendra Yudistira. ANTARA/HO/Jasa Raharja

Kota Palu (ANTARA) - PT Jasa Raharja selama periode Januari-Oktober 2021 telah menyalurkan santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan  di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp19,72 miliar.

Santunan tahun ini mengalami penurunan sebesar 8,61 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menurut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hendra Yudistira di Palu, Selasa, penurunan santunan dipengaruhi oleh ketentuan yang diterapkan pemerintah dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akibat pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia, termasuk di Sulawesi Tengah.

“Meskipun dalam masa pandemi, Jasa Raharja tidak mengurangi tanggungjawabnya dalam menyerahkan santunan kepada yang berhak. Pelayanan terbaik, cepat, dan tepat selalu kami utamakan dalam memberikan perlindungan dasar bagi para korban,” jelas Hendra, Senin.

Hendra menjelaskan, sejak Januari sampai dengan Oktober 2021, rata-rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 13 jam.

Selain itu sampai dengan Oktober 2021, kontribusi biaya yang dibayarkan secara overbooking atau mekanisme penjaminan biaya perawatan rumah sakit sebesar 93,59%. Artinya, sebagian besar jumlah korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar ke rumah sakit.

“Tidak perlu khawatir karena pihak rumah sakit langsung menagih biaya rawatan ke Jasa Raharja,” terangnya.

Di era transformasi yang serba digital saat ini, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan Polri, BPJS dan Ditjen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai instansi yang memiliki sistem terintegrasi secara online. Kerja sama ini akan mempermudah proses penyelesaian penyerahan santunan asuransi Jasa Raharja dengan cepat dan tepat.

Jasa Raharja juga telah menerapkan penyerahan santunan dengan sistem cashless, dimana santunan langsung ditransfer ke rekening korban atau ahli waris korban secara utuh. Disamping itu, Jasa Raharja juga telah bekerja sama dengan bank pemerintah sehingga pembayaran tetap bisa dilakukan pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur.

“Seluruh upaya kolaborasi bersama dengan stakeholder terkait kami tingkatkan terus, sehingga dapat memenuhi kualitas pelayanan yang lebih baik” ujarnya.

“Kami juga rutin mengevaluasi pelayanan kami secara periodik dan senantiasa beradaptasi dengan kondisi terkini, di mana seperti yang kita ketahui bersama bahwa kita semua dituntut untuk mengedepankan teknologi digital, namun tanpa mengurangi unsur human touch dan kualitas pelayanan. Sehingga diharapkan hak dan kewajiban masyarakat terkait asuransi Jasa Raharja dapat terpenuhi secara optimal,” tutup Hendra.