Pemprov Sulteng keluarkan aturan perayaan Natal

id aturan perayaan natal,pencegahan covid,penanggulangan covid

Pemprov Sulteng keluarkan aturan perayaan Natal

Arsip Foto. Pengurus gereja mempersiapkan sarana pendukung penerapan protokol pencegahan COVID-19 menjelang Hari Raya Natal di Gereja Katolik St Maria di Palu, Sulawesi Tengah. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan peraturan mengenai pelaksanaan ibadah serta perayaan Natal 2021 guna mencegah penularan COVID-19.

Peraturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 443/416/SATGAS COVID-19/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Menurut Instruksi Gubernur yang salinannya diterima di Kota Palu, Minggu, khusus pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal 2021 gereja harus membentuk satuan tugas berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Dalam instruksinya, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menyatakan bahwa ibadah dan perayaan Natal dapat dilaksanakan secara kolektif di gereja maupun via daring sesuai dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh pengurus dan pengelola gereja.

Pemerintah provinsi membatasi jemaat yang mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal di gereja maksimal 50 persen dari kapasitas gereja.

Selain itu, jemaat yang boleh mengikuti kegiatan ibadah di gereja hanya mereka yang berasal dari daerah tanpa kasus COVID-19 atau daerah dengan risiko penularan rendah dan mereka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Gubernur menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja serta melakukan pembersihan dan disinfeksi area gereja.

Pengurus gereja juga harus mengerahkan petugas untuk mengatur lalu lintas dan mengawasi jemaat, menyediakan fasilitas cuci tangan di pintu masuk dan pintu keluar gereja, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk, menerapkan pembatasan jarak minimal satu meter antar individu dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, serta mencegah terjadinya kerumunan.