Tim terpadu gencarkan operasi yustisi pengendalian COVID-19 di Palu

id Operasi yustisi, Pol-PP, Trisno yunianto, Pemkotpalu, COVID-19, Corona, Omicron, tim terpadu, sulteng

Tim terpadu  gencarkan operasi yustisi pengendalian COVID-19 di Palu

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palu, Trisno Yunianto. ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) -
Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palu mulai menggencarkan operasi yustisi di tempat-tempat keramaian dan pusat perbelanjaan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 karena tren kasusnya mulai meningkat di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah.
 
"Langkah yang kami lakukan sesuai arahan dan perintah kepala daerah untuk menertibkan prokes di tempat-tempat keramaian sesuai kebijakan Pemkot Palu," kata Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP Kota Palu Trisno Yunianto ditemui di Palu, Rabu.
 
Ia menjelaskan, upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 telah dituangkan dalam instruksi Wali Kota Palu nomor 8 tahun 2022 dan surat edaran nomor: 443/05.43/Hukum/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
 
Atas dasar tersebut, tim gabungan dikoordinir Satpol-PP melakukan upaya-upaya preventif dalam memberikan perlindungan kepada warga.
 
"Operasi ini sudah berlangsung selama tiga hari. Kegiatan operasi dilakukan dua kali sehari dan saat ini sifatnya masih imbauan. Ke depan jika warga maupun pemilik usaha melanggar prokes, maka pemerintah memberikan sanksi," ujar Trisno.
 
Operasi yustisi kali ini, katanya, wajib bagi pemilik toko, cafe, rumah makan dan sejenisnya menerapkan prokes ketat. Yang mana, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas tempat, dan jam operasi diberikan ketentuan hingga pukul 23.00 WITA.
 
Selan itu, Pemkot Palu juga menerapkan kebijakan bagi pemilik toko di pusat perbelanjaan wajib menyediakan aplikasi peduli lindungi. Olehnya, warga datang berbelanja diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi.
 
"Kebijakan ini dibuat untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan buruk, salah satunya jangan sampai pusat perbelanjaan maupun tempat keramaian menjadi klaster baru penularan COVID-19, meskipun saat ini Palu berada di PPKM level 1 berdasarkan penetapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," tutur Trisno.
 
Ia menambahkan, operasi yustisi dilakukan tim terpadu sama seperti skema sebelumnya, dimulai dari sosialisasi hingga nanti proses penindakan bila terdapat kelalaian terhadap rambu-rambu yang telah ditetapkan pemerintah, dan kegiatan operasi dilaksanakan terjadwal.
 
"Ke depan kami juga melakukan razia masker di tempat-tempat tertentu. Jika nanti dalam operasi ditemukan pelanggaran, maka sanksi diterapkan sesuai regulasi peraturan wali kota. Diantaranya sanksi sosial membersihkan tempat-tempat umum. Kalau, sanksi bagi pelaku usaha, memberikan tanggungan logistik kepada 10 hingga 20 kepala keluarga yang melakukan isolasi mandiri," demikian Trisno.