Bawaslu gandeng ormas awasi tahapan Pemilu 2024 di Sulteng

id Sulteng,Sandi,Pemilu,Bawaslu

Bawaslu  gandeng ormas awasi tahapan Pemilu 2024 di Sulteng

Dokumentasi - Seorang bocah berada di dekat papan informasi capres dan caleg yang ditempel di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 Kelurahan Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (17-4-2019). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww.

Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah menggandeng berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi keagamaan untuk menggerakkan masyarakat agar ikut berpartisipasi mengawasi jalannya tahapan pemilu di Sulteng.

"Tujuannya agar tercipta pemilu yang jujur dan adil yang bebas dari kecurangan sehingga menghasilkan wakil rakyat dan pimpinan yang berkualitas. Organisasi masyarakat dan keagamaan tersebut kami gandeng melalui kerja sama yang kami bangun," kata Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng Jamrin di Palu, Jumat.

Jamrin mengemukakan bahwa partisipasi masyarakat untuk ikut berperan mengawasi jalannya seluruh tahapan pemilu agar berjalan pada koridor dan tidak melanggar hukum. Hal ini sangat penting sebab jumlah pengawas yang direkut Bawaslu di Sulteng terbatas.

Ia menyebut saat ini tercatat ada 8.894 pengawas di bawaslu kabupaten/kota dan provinsi. Sementara itu. jumlah penduduk Sulteng hingga saat ini lebih dari 2 juta orang dengan jumlah pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih berkelanjutan (DPB) untuk Pemilu 2024 lebih dari 2 juta pemilih.

"Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dibangun lewat kerja sama yang kami jalin dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, hingga perguruan tinggi untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya tahapan pemilu," kata Jamrin.

Minimal, lanjut dia, masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap jalannya tahapan pemilu agar tidak ada kecurangan mulai dari lingkungan sekitar tempat tinggal.

"Intinya bersama-sama melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap kecurangan-kecurangan yang berpotensi terjadi," katanya.

Jamrin menilai berkualitas atau tidaknya pelaksanaan pemilu bergantung pada tiga faktor, yakni: pertama, penyelenggara pemilu; kedua, peserta pemilu; ketiga, masyarakat selaku pemegang hak kedaulatan rakyat.