Pemkot Palu bantu pendampingan disabilitas dalam perlindungan hukum

id Pemkotpalu, wawalipalu, Reny Lamadjido, disabilitas, sulteng,Difabel

Pemkot Palu bantu pendampingan disabilitas dalam perlindungan hukum

Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido (jilbab hitam) menyapa salah seorang penyandang disabilitas saat berkunjungan sekaligus menyalurkan bantuan kepada masyarakat berkebutuhan khusus di rumah difabel berkarya merah putih di Palu, Jumat (11/11/2022). ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu

Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah, berkomitmen memberikan bantuan pendampingan bagi penyandang disabilitas memiliki mereka hak yang sama seperti orang normal pada umumnya dalam urusan perlindungan dan manfaat hukum.
 
"Mereka (disabilitas) berkebutuhan khusus merupakan salah satu kelompok rentan yang harus terjamin kehidupannya sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas," kata Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido saat berkunjung ke Rumah Difabel Berkarya Merah Putih di Palu, Jumat.
 
Reny mengemukakan Pemkot Palu berkomitmen memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat berkebutuhan khusus karena secara fisik dan mental mereka tidak sama seperti masyarakat non disabilitas, sehingga pemerintah memprioritaskan kelompok-kelompok tersebut.
 
Menurut undang-undang tetang disabilitas, kata Reny, ada tujuh hak anak disabilitas yang harus dipenuhi negara di antaranya perlindungan khusus dari tindakan diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, dan kekerasan serta kejahatan seksual.
 
Selain itu juga, lanjut dia, mendapatkan perawatan/pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal, melindungi kepentingan disabilitas dengan melibatkan mereka dalam mengambil keputusan.
 
"Mereka juga memerlukan perlakuan yang manusiawi sesuai martabat dan haknya dalam lingkungan sosial, maupun saat berhadapan dengan hukum," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Reny, saat ini telah terbentuk komite nasional disabilitas (KND) sebagai organisasi khusus pendampingan terhadap disabilitas yang bermasalah dengan hukum.
 
Ia menambahkan hak selanjutnya yakni pemenuhan kebutuhan khusus sesuai ragam disabilitas mereka alami, kemudian perlakuan yang sama dalam kehidupan sosial dan pengembangan diri, serta pendampingan sosial untuk tumbuh kembang mereka.
 
Selain pendampingan hukum, kata dia, disabilitas juga berhak mendapat layanan perlindungan kecelakaan kerja melalui program sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) serta perlindungan BPJS kesehatan.
 
"Pemkot Palu terus berupaya memberikan layanan terbaik terhadap kelompok rentan melalui berbagai pendekatan program," ujar Reny.