Pertamina setor sebesar Rp2,7 triliun pajak bahan bakar ke kas daerah Kaltim

id pertamina setor pbbkbm kaltim,pbbkb,kaltim

Pertamina setor sebesar Rp2,7 triliun pajak bahan bakar ke kas daerah Kaltim

Truk tangki angkutan BBM di SPBU di Balikpapan. Pertamina menyetorkan Rp2,7 triliun PBBKBM untuk Kalimantan Timur pada tahun 2022. (ANTARA/novi abdi)

Balikpapan (ANTARA) - Pertamina menyetorkan sebesar Rp2,7 triliun pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ke kas daerah Provinsi Kalimantan Timur sepanjang tahun 2022 lampau.

“Besar setorannya sedikit bervariasi setiap bulan,” kata Humas PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Arya Yusa Dwicandra, Selasa.

Pertamina atau perusahaan yang menjadi kepanjangan tangan pemerintah memungut pajak disebut wajib pungut (WAPU).

PBBKB adalah pajak daerah yang dipungut oleh Pertamina dari setiap liter pembelian bahan bakar oleh konsumen, sama seperti toko elektronik atau restoran atau lain-lain usaha memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari pelanggan atau pembeli atas barang atau jasa yang mereka berikan.

Pada harga akhir bahan bakar yang dibayarkan konsumen sudah termasuk PBBKB dan PPN. Besaran pajaknya ditentukan sendiri oleh daerah yang bersangkutan, yang berkisar pada angka 5 persen, 7,5 persen, atau 10 persen dari nilai per liter BBM dan menjadi komponen harga yang tidak terpisahkan.

PBBKB Kalimantan Timur ditetapkan Gubernur sebesar 5 persen dari harga per liter BBM.

“Artinya, masyarakat yang membeli produk BBM juga memberikan kontribusi ke daerahnya dalam bentuk membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,” ujar Arya.

Untuk seluruh Kalimantan, PT Pertamina Patra Niaga menyetorkan sebesar total Rp5,91 triliun PBBKB.

Nilai pajak Rp5,91 triliun itu didapat dari penjualan BBM sebanyak 3.690 Kilo Liter dalam memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak di Kalimantan.

“Dari PBBKB tersebut, kami berharap pembangunan Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimatan Utara, juga Kalimantan Timur akan semakin maju,” tambah Arya.

PBBKB masuk ke kas provinsi sebagai pendapatan daerah, dan kemudian, sesuai aturan Menteri Keuangan, sebanyak 70 persennya dibagikan kembali ke kabupaten-kota. Jatah kabupaten-kota adalah berdasar jumlah kendaran yang terdaftar di kabupaten atau kota tersebut, dan bila masih ada sisanya dibagi lagi secara proporsional.