Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi penyelenggara pemilu, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang telah menetapkan hasil Pemilu 2024.
"Pemerintah memberikan apresiasi kepada penyelenggara, khususnya KPU dan jajarannya yang telah menyelesaikan tugasnya melakukan rapat pleno penetapan tingkat nasional sesuai dengan jadwal, yaitu 20 Maret," kata Tito di Gedung KPU RI Jakarta, Rabu (20/3) malam.
Tito juga mengapresiasi penetapan hasil pemilu tersebut dilakukan melalui rekapitulasi berjenjang dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga nasional.
"Dan itu semua tadi disampaikan dilaksanakan secara 'live streaming' (siaran langsung) dari kabupaten sampai ke atas, artinya dapat diikuti secara terbuka oleh masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, ia mengatakan penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI, maka secara otomatis rakyat mengetahui proses demokrasi yang terjadi untuk menentukan pilihan rakyat.
Ia pun menyebut kalah dan menang merupakan hal yang wajar dalam politik, sehingga ia mengajak masyarakat untuk dapat beranjak atau "move on".
"Kalau nanti ada yang merasa tidak puas, atau ada yang merasa keberatan kan ada mekanisme lain, yakni Mahkamah Konstitusi," katanya.
Menurut dia, melalui mekanisme MK maka terdapat ruang untuk membuktikan dugaan kecurangan pemilu dengan disertai bukti-bukti.
Adapun Tito mengatakan bahwa Pemilu 2024 lebih sejuk dibandingkan Pemilu 2019.
"Kalau saya melihat, mengalami dua kali pemilu, saya merasa 2024 lebih teduh, sejuk dibanding 2019," kata Tito.
Sebelumnya, KPU RI menetapkan hasil Pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI Jakarta, Rabu (20/3) malam.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.
Berita Terkait
BPK hadir dalam pertemuan perdana negara anggota MIKTA di Seoul
Kamis, 9 Mei 2024 12:08 Wib
Pj Bupati Buol: ASN harus menjaga loyalitas dalam pelayanan publik
Rabu, 8 Mei 2024 17:22 Wib
KPK hadirkan empat saksi dari Kementan dalam sidang SYL
Senin, 6 Mei 2024 12:34 Wib
Bapanas minta Bulog perkuat CPP di Sleman dari produksi dalam negeri
Jumat, 3 Mei 2024 9:16 Wib
Ketua MK ingatkan pencabutan perkara PHPU harus didengar dalam sidang
Kamis, 2 Mei 2024 14:12 Wib
BNPB targetkan dalam 3 hari semua korban Gunung Ruang dievakuasi
Kamis, 2 Mei 2024 14:05 Wib
Pemprov-Sulteng tingkatkan pengetahuan SDM dalam inseminasi buatan
Selasa, 30 April 2024 21:19 Wib
Polres Bekasi olah TKP mayat wanita dalam koper
Kamis, 25 April 2024 15:02 Wib