Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan pihaknya akan mempertahankan hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang ditetapkan pada Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tentunya kami sebagai penyelenggara pemilu, kami akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan secara nasional semalam pada pukul 22.19 WIB," ujar Idham, di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (21/3).
Hal itu, menurutnya, merupakan prinsip penyelenggara pemilu yang memuat unsur akuntabilitas. Selain itu, menurut dia, proses rekapitulasi penghitungan suara pun sudah dilakukan secara berjenjang, terbuka dan partisipatif.
"Kami sangat yakin bahwa proses itu telah memenuhi unsur akuntabilitas," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Rabu (20/3), KPU RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Capres-Cawapres terpilih pada Pilpres 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Hasil pemilihan umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, di Gedung KPU RI Jakarta, Rabu malam.
Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, kata dia, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 27.040.878 suara.
Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara.
Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD paslon nomor urut 3.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.
Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.
Berita Terkait
KPU RI: Caleg terpilih tak wajib mundur bila ikut Pilkada 2024
Jumat, 10 Mei 2024 11:00 Wib
Bawaslu susun kurikulum peningkatan kapasitas pengawas pemilu
Jumat, 10 Mei 2024 10:56 Wib
Kemenparekraf sediakan tempat UMKM saat Upacara Kemerdekaan RI di IKN
Jumat, 10 Mei 2024 10:30 Wib
Menlu RI, Papua Nugini kunjungi SD Wutung di perbatasan
Kamis, 9 Mei 2024 12:10 Wib
Anggota DPR: Stabilitas politik usai pemilu buat ekonomi lebih baik
Rabu, 8 Mei 2024 6:38 Wib
Perpustakaan Pungkas Tri Baruno Kemenpora buat Bincang Literasi
Selasa, 7 Mei 2024 15:55 Wib
Palu raih peringkat kedua anugerah PPD nasional 2024
Senin, 6 Mei 2024 21:42 Wib
Dubai targetkan nilai perdagangan dengan RI capai 10 miliar dolar AS
Senin, 6 Mei 2024 14:56 Wib