WBP Lapas Perempuan Palu terima penyuluhan bantuan hukum

id Lapas Perempuan Palu

WBP Lapas Perempuan Palu terima penyuluhan bantuan hukum

Foto : Dokumentasi (Humas Lapas Perempuan Palu)

Sig (ANTARA) -
Lapas Perempuan Kelas III Palu (LPP Palu) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harapan Rakyat melaksanakan kegiatan Penyuluhan Bantuan Hukum untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu.
 
Pada kesempatan ini Safrudin selaku Ketua LBH Harapan Rakyat yang memberikan langsung Penyuluhan kepada 70 orang Warga Binaan yang didampingi Kepala Subsi Admisi dan Orientasi Kusumawati bersama Staff. 
 
Pelaksanaan kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat menambah wawasan para warga binaan terkait permasalahan Hukum serta pemahaman mengenai Grasi. 
 
"Kegiatan Penyuluhan Bantuan Hukum ini dilaksanakan untuk memberikan wawasan mengenai bantuan hukum kepada Ibu-ibu Warga Binaan sekalian yang masih dalam proses persidangan," ucap Safrudin.
 
"Tidak hanya itu, bisa juga pemberian pendampingan kepada tahanan yang akan mengikuti proses persidangan," tambahnya. 
 
Safrudin mengemukakan bahwa setiap Warga negara berhak mendapatkan akses bantuan hukum yang telah disediakan oleh negara. 
 
"Hak semua Warga Negara ya mendapatkan bantuan hukum, tanpa di pungut biaya namun dengan syarat memilik Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) serta KTP,"

salah seorang Warga Binaan yang mengikuti kegiatan menanyakan terkait ada tidaknya jenis kasus yang tidak dapat bantuan hukum yang dimaksud. 
 
Safrudin dengan jelas mengatakan ada 2 jenis kasus yang tidak bisa mendapatkan bantuan hukum yang di sediakan oleh negara yaitu kasus Tipikor dan Terorisme. 

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar melalui Kalapas Perempuan Palu, Nur Mustafidah ditempat berbeda mendukung penuh pelaksanaan kegiatan ini, beliau berharap pemahaman seluruh Warga Binaan terkait Hukum yang ada dapat bertambah sehingga menjadi dasar untuk tindak lanjut pada setiap proses hukum yang dijalaninya.