BPK Temukan Puluhan Miliar Perjalan Dinas Fiktif

id Perjalanan Dinas, Fikitf, BPK

BPK Temukan Puluhan Miliar Perjalan Dinas Fiktif

Ilustrasi (ANTARA/BPK)

Total kerugian negara/daerah tersebut sebanyak 86 kasus senilai Rp40,13 miliar merupakan perjalanan fiktif dan 173 kasus senilai Rp36,87 miliar merupakan perjalanan dinas ganda atau perjalanan dinas melebihi standar yang ditetapkan.
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya kerugian negara/daerah akibat penyimpangan perjalanan dinas di pemerintah pusat dan daerah sepanjang semester I-2012 sebanyak 259 kasus senilai Rp77 miliar.

Ketua BPK RI Hadi Purnomo di Jakarta, Selasa, menjelaskan, dari total kerugian negara/daerah tersebut sebanyak 86 kasus senilai Rp40,13 miliar merupakan perjalanan fiktif dan 173 kasus senilai Rp36,87 miliar merupakan perjalanan dinas ganda atau perjalanan dinas melebihi standar yang ditetapkan.

"Penyimpangaan pelaksana perjalanan dinas yng selalu berulang antara lain disebabkan pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuan pertanggungjawaban perjalanan dinas, pengendalian oleh atasan langsung lemah, pejabat terkait tidk memverifikasi bukti pertanggungjawaban secara memadai, serta terdapat biro perjalanan yang menyediakan tiket palsu, 'boarding pass' palsu, dan 'bill' hotel palsu," kata Hadi dalam laporannya pada Penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2012 kepada DPR.

Hasil pemeriksaan yang lain adalah hasil pemeriksaan kinerja atas Program Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional dan Penerapan KTP Elektronik Berbasis NIK Nasional Tahun 2011.

BPK menemukan bahwa program tersebut belum efektif dan pelaksanaan pengadaan KTP Elektronik belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

BPK menemukan antara lain permasalahan ketidakefektifan sebanyak 16 kasus senilai Rp6,03 miliar, ketidakhematan sebanyak tiga kasus senilai Rp605,84 juta, ketidakpatuhan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebanyak lima kasus senilai Rp36,41 miliar, serta potensi kerugian negara sebanyak tiga kasus senilai Rp28,90 miliar.

Atas indikasi kerugian negara dan potensi kerugian negara tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara senilai Rp50,98 miliar.

"Permasalahan tersebut disebabkan karena konsorsium perusahaan kontraktor E-KTP tidak dapat memenuhi jumlah pencapaian KTP Elektronik Tahun 2011 yang telah ditetapkan dalam kontrak," ungkapnya.(KR-SSB)