Palu (antarasulteng.com) - Pemerintah Kota Palu telah melarang kontainer masuk dalam kota kecuali melalui jalur khusus dengan jam operasional pukul 00.00 s/d 05.00 Wita.
Berikut jalur angkutan peti kemas/kontainer :
1. Pantoloan - Kab. Donggala : Jl. Trans Sulawesi - Jl. Yos Sudarso - Jl. Komodo - Jl. Raja Moili - Jl. Cumi-cumi - Jl. Malonda.
2. Pantoloan - Kab. Sigi : Jl. Trans Sulawesi - Jl. Soekarno Hatta - Jl. Sisingamangaraja - Jl. Pof. Muh. Yamin - Jl. Dewi sartika - Jl. Karanja Lembah.
3. Kab. Donggala - Kab. Sigi : Jl. Trans Sulawesi - Jl. Malonda - Jl. Munif Rahman - Jl.Gawalise - Jl. Padanjakaya - Jl. I Gusti Ngurah Rai - Jl. Towua - Jl. Karanja Lembah.
Waktu pengoperasian kendaraan pada saat pengangkutan barang dimulai pukul 00:00 s/d 05:00 Wita dan tetap dalam pengawalan pihak kepolisian untuk keamanan dan kelancaran lalu lintas.
Khusus lintasan Jalan Komodo - Jalan Raja Moili - Jalan Cumi-cumi pada hari Sabtu dan Minggu ditutup 2 x 24 Jam.***