Gubernur Minta Maksimalkan PAD Dari Pajak

id longki

Gubernur Minta Maksimalkan PAD Dari Pajak

Drs. Longki Djanggola, MSi (humas)

Palu,  (Antara Sulteng) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola meminta kepada Dinas Pendapatan Daerah agar memaksimalkan sumber pendapatan asli daerah khususnya pajak kendaraan bermotor.

"Khusus untuk penerimaan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai saat ini masih perlu dimaksimalkan lagi karena masih banyak yang menunggak," kata Gubernur melalui Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesra, Bunga Elim Somba pada rapat evaluasi penelusuran data tunggakan PKB di Palu, Rabu.

Elim mengatakan kontribusi pendapatan asli daerah terbesar saat ini masih mengandalkan pajak kendaraan bermotor sehingga hal ini perlu diseriusi.

Pada 2018 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menargetkan pendapatan asli daerah mencapai Rp986,5 miliar dari total rencana pendapatan sebesar Rp3,8 triliun.

Elim mengakui bahwa pendapatan daerah masih dominan bersumber dari dana perimbangan yang direncanakan pada 2018 sebanyak Rp2,8 triliun.

Dirinya optimistis jika pajak kendaraan bermotor digenjot, akan ikut mendongkrak pendapatan asli daerah.

Menurutnya tunggakan pajak kendaraan bermotor dibagi dua, yaitu tunggakan pajak kendaraan bermotor lima tahun ke bawah (2012 ke bawah) dan tunggakan pajak kendaraan bermotor lima tahun ke atas (2013 ke atas).

Elim mengatakan untuk mengurangi jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan beberapa kegiatan dan inovasi.

"Diantaranya melaksanakan sosialisasi pajak daerah, melakukan kegiatan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor," katanya.

Langkah tersebut dilakukan untuk merangsang para wajib pajak agar melunasi pajak kendaraannya sehingga dapat mendorong pendapatan asli daerah.

Selain itu, pemerintah provinsi juga telah menyediakan layanan e-Samsat, melakukan Samsat keliling, melakukan kegiatan penegakkan hukum (Gakum) bersama instansi terkait, menyiapkan pos pelayanan dan samsat corner.

Bahkan pemerintah provinsi telah melakukan penyampaian surat pemberitahuan pajak kendaraan bermotor (Super PKB) dan melakukan penelusuran data tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah kabupaten/kota se Sulawesi Tengah.

Elim berharap penelusuran data tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat diketahui secara pasti kondisi pemilik dan kendaraannya, serta penyebab tidak dilakukannya pembayaran pajak kendaraan bermotor.(skd)