Rasio kredit macet di Sulteng cukup aman

id Kredit, Bank Indonesia,Bank

Rasio kredit macet di Sulteng cukup aman

Ilustrasi--Petugas melayani nasabah dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor BNI (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Hal itu masih positif, karena kedua sektor ini termasuk sektor yang memiliki andil besar pada PDRB Sulteng
Palu, (Antaranews Sulteng) - Kepala kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah Miyono mengatakan rasio kredit macet atau "non performing loan" (NPL) di Sulteng masih cukup aman.

Menurut dia di Palu, Rabu, jika dilihat dari "heatmap" pertumbuhan kredit dan NPL per sektor, dengan catatan pertumbuhan kredit di atas 10 persen, maka, kombinasi pertumbuhan rendah dengan NPL tinggi ada pada sektor konstruksi.

Kemudian kombinasi pertumbuhan tinggi dan NPL tinggi ada pada sektor pertambangan. Kombinasi pertumbuhan tinggi dan NPL rendah ada pada sektor industri, sektor pertanian dan sektor konsumsi. Serta kombinasi pertumbuhan rendah dan NPL rendah ada di sektor perdagangan.

Berdasarkan tren, sektor pertanian dan sektor industri pengolahan masih berada dalam jalur yang positif.

Pertumbuhan kredit pertanian cukup tinggi mencapai 24,42 persen dan sektor industri pengolahan tumbuh 11,79 persen.

Selain itu, rasio kredit macet kedua sektor ini juga cukup aman dan masih berada dibawah ambang batas yakni 1,36 persen dan 3,56 persen.

"Hal itu masih positif, karena kedua sektor ini termasuk sektor yang memiliki andil besar pada PDRB Sulteng," ujar Miyono.

Secara spasial, NPL per kabupaten/kota di Sulteng masih relatif terkendali. Hingga Triwulan I 2018, tidak terdapat NPL kredit dari masing-masing daerah yang melebih ambang batas. Sebagian besar daerah bahkan memiliki pertumbuhan kredit termasuk tinggi di atas 100 persen.

Kota Palu dengan pangsa kredit 54,64 persen, mengalami pertumbuhan kredit hingga 12,28 persen dengan NPL sebesar 3,04 persen Sementara kredit di Kabupaten Banggai juga tumbuh hingga angka 12,58 persen dengan NPL yang rendah sebesar 1,67 persen.

Menurut Miyono, langkah-langkah yang dapat dilakukan yakni memperbaiki kualitas kredit, dengan cara meningkatkan supervisi pada debitur-debitur, dengan cara pengawasan dan pembinaan.***