Oknum PNS Poso diringkus polisi karena terlibat narkoba

id Poso,Polres,narkoba

Oknum PNS Poso diringkus polisi karena terlibat narkoba

Kasat Narkoba Polres Poso AKP Abdullah Hasanuddin (Antaranews Sulteng/Istimewa)

Poso, (Antaranews Sulteng) - Satuan Narkoba Polres Poso menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pariwisata setempat di daerah itu karena terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan oknum berinisial MN (42 tahun) warga Kelurahan Lawanga, Kecamatan Poso Kota Utara itu dilakukan pada Selasa (21/8) pukul  09.00 Wita. 

Kasat Narkoba Polres Poso AKP Abdulah Hasanuddin mengatakan usai diringkus, MN langsung menjalani tes urine dan terbukti mengonsumsi sabu.

"MN itu hanya sebagai pengguna saja," ujarnya.

Penangkapan MN bermula dari laporan warga kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satnarkoba Polres Poso yang melakukan penggeladahan terhadap MN di salah satu agen travel saat tersangka hendak mengambil kiriman berkas dari Kota Palu.

Dari hasil penggeledan ditemukan sejumlah barang bukti terkait narkoba dari dalam berkas yang diambil tersangka yakni sabu seberat 1.08 gram.

"Kami menggeledah kiriman berkas dari tersangka berupa amlop besar warna coklat yang di dalamnya terdapat sebuah berkas yang dijilid menggunakan plastik warna hijau, isinya ada satu paket kristal bening seberat 1.08 gram," ujarnya.

Sementara itu di tempat yang sama polisi juga mengamankan seorang PNS lainya berinisial SR (32) warga Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan dites urine, SR sama sekali tidak terbukti pengguna maupun pengedar.

"Kami tangkap temanya berinisial SR yang menunggu di dalam mobil. Tapi setelah kami selidiki yang bersangkutan tidak tahu masalah itu hanya menumpang di mobil tersangka. SR lalu kita tes urine ternyata tidak terbukti pengguna maupun pengedar," ucapnya

Atas perilakunya tersangka MN terancam kurungan lima tahun penjara. 
Pihak Satnarkoba Polres Poso terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui siapa bandar di balik oknum PNS tersebut.