KPU upayakan warga terdampak bencana tetap memilih

id KPU

KPU upayakan warga terdampak bencana tetap memilih

Relawan mengisi wadah dengan air bersih di kamp terpadu pengungsian korban likuifaksi Petobo, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (19/10/2018). Sejumlah relawan, TNI, dan Polri menyuplai kebutuhan air bersih bagi para pengungsi yang kehilangan tempat tinggal di wilayah tersebut. (Antaranews Sulteng/Basri Marzuki) (Antaranews Sulteng/Basri Marzuki/)

Palu, (ANTARANews Sulteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah terus mengupayakan warga yang terdaftar sebagai pemilih namun terdampak bencana gempa, tsunami dan likuifaksi di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala tetap menyalurkan hak pilih pada pemilu 2019 mendatang.

"Iya, KPU tidak diam. Kami terus berupaya menurunkan tim di lapangan untuk melakukan pendataan pascabencana agar pemilih tetap dapat menyalurkan hak pilih," ucap Ketua KPU Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming, di Palu, Senin.

Saat ini, sebut dia, jajaran KPU di tiga wilayah terdampak bencana gempa, tsunami dan likuifaksi sedang melakukan pendataan, pencermatan DPT berbasis TPS.

"Iya, tim KPU sedang bekerja di lapangan untuk pendataan, pencermatan, validasi data DPT berbasis TPS pascabencana," ujar Tanwir.

Tanwir menyebut PPS saat ini sedang bekerja melakukan pendataan terkait pemilih yang meninggal terdampak bencana.

Tanwir menyebut bahwa, salah satu upaya yang dilakukan KPU yakni berupaya menjamin hak pilih warga, serta memberikan kemudahan kepada warga/korban terdampak bencana.

"Kemudahan yang bisa kami lakukan untuk menjaga hak pilih dan menjamin peserta pemilu tidak dirugikan dengan pergeseran wilayah hunian adalah, dengan tetap mengikutkan TPS awal dimana pemilih tersebut terdata sebelumnya," kata Tanwir.

Misalkan, jika ada penduduk dari wilayah terdampak likuifaksi, yang berada di luar daerah pemilihan/diluar wilayah terdampak likuifaksi, maka yang bersangkutan tetap terhitung sebagai pemilih dari daerah awal sebelum bencana.

Namun, akui dia, KPU berharap kepada pemerintah daerah atau instansi terkait yang berwenang terhadap hunian sementara pascabencana, bisa menyatukan warga ini sesuai wilayah asal dan tidak menyebarnya dalam kelompok-kelompok kecil.

"Karena kalau menyebar, atau tidak menyatu di satu tempat maka di kemudian hari menyulitkan KPU dalam pembentukan dan penyiapan TPS," urai Tanwir.

Baca juga: KPU lakukan pemutakhiran data pemilih pascabencana Sigi