Realisasi APBD Sulteng capai 13,57 persen

id TEPRA,Gubernur

Realisasi APBD Sulteng capai 13,57 persen

Suasana rapat Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) tahun anggaran 2019 di Kantor Gubernur, Rabu (8/5). (HumasProv)

Sehingga diharapkan kepada kepala OPD agar target realisssi yang disampaikan harus benar diketahui dan dipahami oleh kepala OPD
Palu (ANTARA) - Total realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tahun anggaran 2019 sampai dengan 30 April telah mencapai sebesar Rp589 miliar atau sebesar 13.57 persen dari total APBD sebesar Rp4,3 triliun.

Hal itu terungkap pada rapat hasil monitoring dan evaluasi terhadap penyerapan dan realisasi APBD 2019 di Kantor Gubernur, Rabu, dipimpin langsung Gubernur Longki Djanggola, didampingi Sekda Provinsi Hidayat Lamakarate.

Dari total belanja tersebut, terungkap pada realisasi belanja tidak langsung sebesar Rp368,6 miliar atau 15.55 persen dari total belanja tidak langsung sebesar Rp2,3 triliun. 

Sementara realisasi belanja langsung sebesar Rp220,3 miliar atau 11.18 persen dari total belanja langsung sebesar Rp1,971 triliun. 

Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Richard Arnaldo Djanggola pada rapat tersebut mengatakan penilaian pelaksanaan evaluasi APBD oleh Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) pada tahun 2019 telah berubah sesuai E-Monev.

"Kalau Tahun 2018 sebelumnya, penetapan realisasi target APBD didasarkan capaian target realisasi APBD tahun sebelumnya, sedangkan penetapan target untuk tahun 2019 dihitung berdasarkan akumulasi usulan target perbulan yang ditetapkan oleh masing masing OPD (organisasi perangkat daerah)," kata Richard.

Richard yang juga Sekretaris TEPRA itu mengatakan dengan cara itu  sehingga penetapan target APBD menjadi realistis dan terukur, tepat sasaran sesuai yang direncanakan OPD. 

Richard mengatakan penetapan target realisasi APBD setiap bulannya sesuai dengan sistem Aplikasi E-MONEV difokuskan pada realisasi belanja langsung, tetapi evaluasi keseluruhan anggaran APBD pada setiap OPD akan disandingkan perhitungan realisasi antara belanja langsung dan belanja tidak langsung.

Dia mengatakan Aplikasi E-MONEV memberikan kemudahan kepada OPD dalam mengupdate data progres realisasi setiap saat atau realtime.

Dikatakannya, dengan adanya perubahan sistem tersebut maka OPD harus membuat pakta integritas untuk mempertegas komitmen kepada gubernur bahwa target yang ditetapkan dapat direalisasikan.

Sementara itu Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengatakan dengan adanya perubahan sistem evaluasi TEPRA APBD 2019, sehingga realisasi target yang ditetapkan sudah mengacu pada target yang ditetapkan OPD.

"Sehingga diharapkan kepada kepala OPD agar target realisssi yang disampaikan harus benar diketahui dan dipahami oleh kepala OPD," katanya.  

Gubernur juga menyampaikan bahwa sistem E-MONEV harus dilaksanakan dengan baik karena sistem tersebut merupakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sistem ini terhubung langsung dengan KPK," katanya.
 
Selanjutnya Gubernur meminta agar dibuat suatu sistem elektronik terhadap proses realisasi anggaran pemerintah daerah yang terkoneksi dengan Sistem E-MONEV.

Gubernur juga meminta dengan adanya perubahan sistem evaluasi realisasi APBD Tahun 2019 maka OPD diberikan waktu dalam satu minggu kerja atau paling Lambat tanggal 15 Mei 2019 untuk melakukan revisi terhadap target realisasi Anggaran OPD. 

Hasil revisi tersebut kata Gubernur, akan menjadi pakta integritas yang akan ditandatangani OPD sehingga ke depan, realisasi anggaran OPD tidak ada lagi yang tidak sesuai dengan target karena sudah berdasarkan usulan dari masing masing OPD.***