Gubernur berharap optimalisasi penerimaan daerah pacu PAD

id Gubernur,tandatangan,Mou

Gubernur berharap optimalisasi penerimaan daerah pacu PAD

Gubernur Drs. Longki Djanggola, M.Si, saat menandatangan (MoU) nota kesepahaman dan kerjasama optimalisasi penerimaan daerah dan manajemen daerah se – Sulawesi Tengah (Sulteng) disaksikan pimpinan KPK RI disaksikan pihak terkait, di ruang Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, di Palu, Rabu (28/8).(ANTARA/Sulapto Sali).

Program kerjasama ini adalah upaya strategis kita untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme

Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengatakan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dan kerjasama optimalisasi penerimaan daerah dan manajemen daerah se–Sulawesi Tengah bisa lebih meningkatkan pendapatan asli daerah di wilayah itu.

“Program kerjasama ini adalah upaya strategis kita untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata Longki dalam sambutannya, di ruang Pogombo, Kantor Gubernur di Palu, Rabu.

Kerjasama optimalisasi penerimaan daerah dan manajemen daerah Sulteng ini difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gubernur mengatakan penandatangan MoU tersebut adalah salah satu upaya yang digaungkan oleh KPK di daerah-daerah untuk mencegah tidak terjadinya tindak KKN yang bisa merugikan negara.

“Penandatangan MoU ini merupakan bagian dari bimbingan KPK RI yang sesuai dengan fokus tematik program tahun 2019, yaitu optimalisasi pendapatan daerah,” jelasnya.

Gubernur katakan, upaya peningkatan optimalisasi pendapatan daerah di Provinsi Sulawesi Tengah, sudah dilaksanakan melalui kerjasama dengan Polda dan Jasa Raharja terkait dengan E-Samsat serta E-Samsat online.

“Dengan tahapan kegiatan melaksanakan bersama louncing dimulai E-Samsat 13 April 2017 pada saat HUT Provinsi Sulawesi Tengah ke 53 yang diresmikan juga oleh Komisioner KPK saat itu Basaria Pandjaitan juga, dan saat ini program itu sudah berjalan dan terus dikembangkan,” katanya.

Selain itu, kata Gubernur, telah dilaksanakan penyetoran dan informasi pajak bahan bakar kenderaan bermotor (PBKB) melalui nota kesepahaman MoU oleh pemerintah daerah Sulteng dengan BPH Migas dan PT Pertamina Regional VII 19 Agustus 2019 di Makassar.

“Kemudian ditindaklanjuti antara pemerintah daerah dengan PT Pertamina Regional VII 22 Agustus 2019 di Kendari, dalam hal ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah dari sektor PBKB di Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Gubernur berharap semoga kegiatan ini benar-benar dipahami dengan baik oleh segenap jajaran aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas pengabdiannya.


Gubernur Longki, Wakil Gubernur Rusli Dg Pallabi, wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan, Kapolda Sulteng, Kejati, foto bersama Bupati se-Sulteng dan Walikota Palu serta pihak terkait, usai penandatangan (MoU) nota kesepahaman dan kerjasama optimalisasi penerimaan daerah dan manajemen daerah se – Sulawesi Tengah, di ruang Pogombo, Kantor Gubernur di Palu, Rabu (28/8).(ANTARA/Sulapto Sali).

Penandatangan MoU nota kesepahaman dan kerjasama optimalisasi penerimaan daerah dan manajemen daerah Sulteng ini difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hadir dalam acara ini Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Wakil Gubernur Rusli Dg Pallabi, Kapolda, Kejati, Walikota Palu, para bupati se-Sulteng, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulteng, dan Kepala BPKP Perwakilan Sulteng, OJK, Kepala Bank Sulteng serta tamu undangan terkait.***