Jasa Raharja Tandatangan Mou Tiga Rumah Sakit Di Palu

id jasaraharja, tandatangan, rsu

Jasa Raharja Tandatangan Mou Tiga Rumah Sakit Di Palu

Asisten II Pemprov Sulteng Elim Somba (kanan) sedang menyaksikan penandatanganan Mou antara PT Jasa Raharja Cabang Sulteng dengan tiga rumah sakit di Palu.

Palu, (Antarasulteng.Com)- PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah menjalin kerja sama dengan tiga rumah sakit untuk menampung para korban kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan perawatan.

Ketiga rumah sakit itu adalah RSU Undata milik Pemerintah Provinsi Sulteng, RS Bala Keselamatan (BK) dan RS Wirabuana Palu.

Penandatangan naskah kerja sama tiga rumah sakit tersebut dengan PT Jasa Raharja selaku BUMN yang dipercayakan pemerintah untuk melaksanakan UU Nomor 33/34 Tahun 1964 di daerah ini berlangsung di kampus Universitas Tadulako (Untad) Palu di sela-sela acara dialog publik, Rabu.

Naskah kerja sama masing-masing ditandatangani Kepala Jasa Raharja Sulteng Nasir Obed dan Direktur RSU Undata Palu dr Abdullah serta direktur RS Bala Keselamatan dan RS Wirabuana.

Kerja sama dimaksudkan agar masyarakat yang mengalami kecelakaan dan memerlukan penanganan dan perawatan medis langsung mendapatkan pertolongan.

"Jadi apabila terjadi kecelakaan, sebaiknya korban dirawat di rumah sakit itu," kata Nasir seraya menambahkan selama ini banyak dikeluhkan masyarakat rumah sakit terkesan sangat lamban menangani korban-korban kecelakaan lalu lintas.

Menurut dia, tidak ada lagi alasan pihak rumah sakit untuk lamban menangani korban karena semua biaya dipastikan ditanggulangi oleh Jasa Raharja.

Tetapi biaya yang ditanggung Jasa Raharja hanya sesuai dengan besaran dana pertanggungan yang telah ditetapkan pemerintah maksimal Rp10 juta bagi korban yang mengalami luka-luka.

Kalau ternyata biaya rumah sakit melebihi jumlah tersebut, tentu menjadi tanggung jawab korban. "Ini yang harus diketahui masyarakat," katanya.

Selain ketiga rumah sakit itu, sudah berlangsung beberapa tahun ini Jasa Raharja telah menjalin kerja sama dengan RS Bhayangkara Polda Sulteng.

Meski hingga kini sudah ada empat rumah sakit yang telah menjalin kerja sama dengan pihak Jasa Raharja, bukan berarti korban kecelakaan lalu lintas tidak boleh menjalani perawatan di rumah sakit lain.

"Silakan saja korban dirawat di rumah sakit lain hanya saja biayanya harus ditanggulangi terlebih dahulu korban," katanya.

Nanti setelah keluar dari rumah sakit, barulah korban mengajukan klaim kepada Jasa Raharja dengan melengkapi semua persyaratan administrasi.

Tetapi, jika korban menjalani perawatan di rumah sakit yang telah menjalin kerja sama dengan Jasa Raharja, korban tidak perlu membayar karena rumah sakit yang akan menaggih langsung kepada Jasa Raharja.

"Itulah perbedaanya," ujar Nasir.

Lisnawati, salah satu mahasiswi Untad menyambut positif kerja sama tersebut karena sangat membantu masyarakat mendapatkan pertolongan lebih cepat dan juga masalah biaya yang selama ini menjadi beban cukup berat bagi korban.

Ia berharap kerja sama ini tidak hanya sebatas penandatanganan naskah, tetapi apa yang menjadi kewajiban pihak rumah sakit benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik.

Dialog publik yang mengangkat thema "Meningkatkan Eksistensi Jasa Raharja Sebagai Asuransinya Masyarakat Indonesia" diikuti sekitar 200 peserta terdiri dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pelajar dan mahasiswa Untad.

Kegiatan tersebut dibuka Asisten II Pemprov Sulteng Elim Somba. (BK03)