DPO dana block grant Kemenag Sulteng akhirnya tertangkap di Makassar

id DPO,Kejari,ditangkap

DPO dana block grant Kemenag Sulteng akhirnya tertangkap di Makassar

Dari kiri Agus,SH, MH, Kasi Intel Kejari Palu, Kepala Kejari Palu, Sucipto, SH, MH, dan Kasi Pidsus Kejari Palu, Alfred Pasande, SH, saat memberi keterangan kepada wartawan, di kantor Kejari Palu, Jumat (30/8).(ANTARA/Sulapto Sali).

Terakhir diputus oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi MA Nomor 415 K.Pid.Sus /2017, dijatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun dan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan

Palu (ANTARA) - Daftar Pencarian Orang (DPO) Muh. Arasy, terduga pelaku korupsi block grant atau dana bantuan langsung Madrasah 2006 di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah akhirnya ditangkap di Makassar oleh tim Kejari Palu.

“Muh Arasy, DPO selama dua tahun dan berstatus narapidana sejak September 2017, dia diamankan di rumah kontrakan di Sudiang, Maros, Provinsi Sulawesi Selatan oleh tim, Kamis (29/8) malam,” kata Kepala Kejari Palu, Sucipto, SH, MH, di Palu, Jumat.

Selanjutnya, kata dia, Muh Arasy, pada Jumat (30/8) pagi dibawa ke Palu oleh tim eksekutor Kejari dan tiba di Palu sekitar pukul 14.10 Wita.

Baca juga :Kemenag Sulteng Sosialisasikan "Saya Perempuan Anti Korupsi"
Kakanwil Kemenag Sulteng Ingatkan Bahaya Korupsi

“Penangkapan ini berkat kerjasama tim Adiyaksa Monitoring Center yang bekerjasama dengan Kejari daerah setempat, yang menginformasikan bahwa sudah menangkap DPO," kata Sucipto.

Ia mengatakan, selama menjadi DPO, Muh Arasy selalu berpindah-pindah tempat tinggal di antara tiga daerah yaitu, Makassar, Bogor, dan Palu.

Sucipto menegaskan, kasus korupsi yang menjerat Arasy ini adalah dana block grant pengadaan buku ajar dan perpustakaan bagi sekolah di bawah naungan Kantor Wilayah Kemenag Sulteng tahun 2006, senilai Rp8,6 miliar.

Dijelaskannya, Arasy yang terjerat dugaan kasus korupsi dana Kamenag tersebut sudah menjalani beberapa kali sidang, mulai dari sidang Pengadilan Negeri Palu, sidang banding, sampai sidang kasasi di Mahkamah Agung.

"Terakhir diputus oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi MA Nomor 415 K.Pid.Sus /2017, dijatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun dan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan,” jelasnya.

Selain itu kata dia, Arasy juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp100,3 juta, subsider satu bulan penjara.

Ia memaparkan, Arasy selaku kuasa usaha CV Karya Mentari telah terbukti melakukan tindakan pidana korupsi dengan merugikan negara bekerjasama dengan rekanya yang terlebih dahulu dieksekusi.

Perbuatan pelaku diduga mengarahkan para kepala sekolah penerima bantuan buku ajar dan buku perpustakaan, untuk menandatangani surat penyerahan buku bantuan sesaui jumlah yang telah ditentukan.

Namun dia tidak menyerahkan seluruh jumlah buku sesuai surat pesanan yang telah ditandatangani dalam kontrak proyek pengadaan buku tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.***

DPO Muh. Arasy bertopi hitam saat tiba di kantor Kejari Palu, Jumat (30/8).(ANTARA/Sulapto Sali).