Jakarta (antarasulteng.com) - Kejaksaan Agung menyatakan penetapan mantan Kabareskrim Komjen
Pol (Pur) Susno Duadji sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO)
disebarkan ke seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia agar mempermudah
pelacakan dan penangkapan.
"Surat DPO itu diedarkan ke seluruh kejaksaan di Tanah Air," kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung
Arimuladi di Jakarta, Senin.
Yang jelas, kata dia, pihaknya sampai sekarang masih melakukan proses pencarian. "Kita tunggu perkembangannya," katanya.
Ia mengatakan, upaya pencarian terhadap mantan petinggi Mabes Polri
itu dilakukan secara bersama-sama dengan pihak kepolisian. "Secara
bersama-sama melakukan kegiatan (pencarian) dengan pihak kepolisian,"
katanya.
Terkait adanya pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi saat
eksekusi di Bandung pekan lalu, ia menyatakan pihaknya akan melihat
perkembangannya dahulu untuk melakukan proses hukum.
"Yang jelas kita selaku jaksa esekutor dapat melaksanakan perintah
undang-undang," kata Setia yang menambahkan bahwa pihaknya sudah meminta
bantuan kepada imigrasi agar yang bersangkutan tidak melarikan diri ke
luar negeri.
"Kita sendiri berharap Pak Susno bisa memahami dan menyerahkan diri," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Pur)
Susno Duadji sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
setelah kegagalan upaya eksekusi pada pekan lalu di Bandung.
Surat DPO Susno Duadji Disebar
Yang jelas kita selaku jaksa esekutor dapat melaksanakan perintah undang-undang,".