Polda Sulteng tangkap satu DPO kasus asusila di Parigi-Moutong

id Polda Sulteng,Tersangka DPO ditangkap,Kasus Asusila di Parimo,Sulawesi Tengah

Polda Sulteng tangkap satu DPO kasus asusila di Parigi-Moutong

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono. (ANTARA/Nur Amalia Amir)

Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menangkap satu tersangka terakhir yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong. 
 


"Polisi sudah mengamankan satu tersangka terakhir yang sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono di Palu, Sabtu. 


 


Ia menjelaskan, satu DPO yang ditangkap berinisial AW yang diamankan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat (9/6). 


 


Dia mengatakan, saat ini tersangka telah dibawa menggunakan jalur darat menuju ke Kota Palu, Sulawesi Tengah. 


 


"Sekarang tersangka sedang dalam perjalanan menuju Kota Palu melalui jalur darat," katanya. 


 


Sebelumnya, pihak kepolisian telah menangkap dua DPO yang kabur ke luar Provinsi Sulteng, yakni AA (27) dan AS (26).


 


AA ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan AS di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.


 


Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan 11 orang tersangka yakni MKS yang merupakan oknum anggota Polri, HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA.