Anggota DPR Siap Perjuangkan Pembentukan Donggala Utara

id DPR, murad, donggala

Anggota DPR Siap Perjuangkan Pembentukan Donggala Utara

Murad U Nasir (kanan) ((Foto: Adha Nadjemuddin))

Palu (antarasulteng.com) - Komisi II DPR RI siap membantu memperjuangkan pembentukan daerah otonom baru Donggala Utara, Sulawesi Tengah, berpisah dengan kabupaten induknya Donggala, jika sudah memenuhi persyaratan.

"Sangat memungkinkan kita perjuangkan jika ada aspirasi muncul dari masyarakat dan sudah sesuai ketentuan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah 78/2007 tentang Tata cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah," kata anggota Komisi II dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah Murad U Nasir yang dihubungi dari Palu, Minggu.

Murad mengatakan mestinya, Minggu siang dirinya ikut menghadiri deklarasi pembentukan Donggala Utara yang di pusatkan di Kecamatan Balaesang. Hanya saja dalam waktu bersamaan dirinya bersama anggota Komisi II lainnya sedang berada di Pontianak guna meninjau kelayakan salah satu calon daerah otonom yang berbatasan Indonesia-Malaysia.

Mantan ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah itu mengatakan jika persyaratan calon daerah otonom baru sudah terpenuhi, Komisi II bisa menggunakan hak inisiatifnya untuk mengusulkan kepada Presiden agar mengajukan rancangan undang-undang terhadap calon daerah otonom baru tersebut.

"Cakupan persyaratan daerah otonom itu minimal lima kecamatan, tidak ada sengketa tapal batas, kuat dari argumentasi geopolitik, geoekonomi dan pemerintahan. Kalau syarat yuridis dan politiknya sudah terpenuhi, kewajiban kami untuk memperjuangkannya," kata Murad.

Dia mengatakan justru dirinya dan anggota DPR lainnya berdosa jika tidak memperjuangkan kepentingan rakyat tersebut.

Murad menyarankan agar tim pembentukan Donggala Utara segera melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan sesuai UU dan peraturan pemerintah.

Peraturan Pemerintah 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah disebutkan bahwa pembentukan daerah otonom baru masing-masing bupati/walikota menyampaikan usulan pembentukan kabupaten/kota kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan dengan melampirkan beberapa dokumen.

Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah dokumen aspirasi masyarakat di calon kabupaten/kota, hasil kajian daerah, peta wilayah calon kabupaten/kota, dan keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/walikota.

Wakil Ketua Forum Pemekaran Donggala Utara Usman mengatakan kajian terhadap Donggala Utara sudah hampir rampung. Setelah deklarasi yang berlangsung Minggu, seluruh dokumen untuk keperluan daerah otonom baru tersebut akan dilengkapi.