Dua penjambret saat diperlihatkan di halaman Satreskrim Polres Palu bersama barang buktinya, Rabu (22/1). Akibat perbuatannya dua pelaku yang berusia kurang dari 20 tahun ni dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara dan 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. (FOTO ANTARASulteng/M Taufan SP Bustan/14)