Diskualifikasi Gerindra Donggala Akan Menambah Golput

id gerindra

Diskualifikasi Gerindra Donggala Akan Menambah Golput

KPU Sulawesi Tengah memberikan keterangan pers di kantor Kantor KPU stempat terkait didiskualifikasinya Partai Gerindra Donggala karena terlambat menyerahkan laporan keuangan dana kampanye di Palu, Minggu (16/3). (adha nadjemuddin)

Diskualifikasi ini sama saja dengan menyuruh pemilih untuk golput," kata Soni Lahati
Palu (antarasulteng.com) - Putusan KPU yang mendiskualifikasi Partai Gerindra Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah akan menambah jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya (golput) pada Pemilu Legislatif 09 April 2014.

"Diskualifikasi ini sama saja dengan menyuruh pemilih untuk golput," kata Wakil Sekretaris Bappilu Gerindra Sulteng Soni Lahati di Palu, Senin.

Ia mengatakan jika diskualifikasi terhadap Partai Gerindra Kabupaten Donggala tetap dilakukan KPU, selain merugikan parpol dan caleg juga akan banyak simpatisan tidak memilih pada hari pencoblosan.

"Dan yang harus bertanggungjawab adalah KPU sendiri," katanya.

Hal senada juga disampaikan Achrul Udaya, Ketua I DPD Partai Gerindra Sulteng.

Achrul yang juga salah satu caleg untuk DPRD Provinsi dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Sigi dan Donggala itu menyatakan KPU Donggala dan KPU Sulteng tidak berhak menolak atau mendiskualifikasi parpol yang terlambat melaporkan dana kampanye pemilu.

"Tidak ada aturan bahwa KPU provinsi, kabupaten dan kota menolak atau mendiskualifikasi parpol terkait pelaporan dana kampanye pemilu," katanya.

Ia mengatakan diskualifikasi Partai Gerindra Kabupaten Donggala oleh KPU dinilainya sebagai tindakan diskriminasi karena masih ada parpol yang lebih terlambat lagi melaporkan dana kampanye pemilu tetapi tidak didiskualifikasi.

Justru yang paling terlambat melaporkan dana kampanye pemilu adalah Partai Demokrat Morowali dan Tolitoli.

"Kok hanya Partai Gerindra Kabupaten Donggala yang ditolak," katanya.

Menurut dia, "ada apa dengan KPU Donggala dan KPU Sulteng," tamba Achrul.

Ia mengatakan akan memperjuangkan hak mereka mengikuti pemilu sampai ke tingkat pusat (DKPP).

"Hari ini tim advokasi Partai Gerindra Sulteng telah ke Jakarta untuk melaporkan gugatan kepada DKPP," ujar dia,

KPU dalam Keputusannya Nomor 309/kpts/III/2014 tertanggal 14 Maret 2014 menyatakan Gerindra Donggala menjadi salah satu dari 9 partai politik di 25 daerah di Indonesia yang dibatalkan keikutsertaannya dalam Pemilu 9 April 2014.

Pembatalan itu dilakukan karena Gerindra Donggala terlambat memasukkan laporan dana kampanye ke KPU setempat.

Batas waktu yang diberikan KPU 2 Maret 2014 pukul 18.00 WITA, namun Gerindra baru dapat memasukkan berkas pukul 19.25 WITA atau setelah KPU melakukan rapat pleno.(BK03)