Gubernur Sulteng pangkas separuh anggaran perjalanan dinas untuk hadapi COVID-19

id COVID-,Pemprov Sulteng,Perjalanan dinas,penanganan corona,virus corona,corona,covid-19,2019-ncov,novel coronavirus 2019

Gubernur Sulteng pangkas separuh anggaran perjalanan dinas untuk hadapi COVID-19

Gubernur Sulteng Longki Djanggola menandatangani laporan terkini perkembangan COVID-19 di Sulteng 1 April 2020 di ruang kerjanya. (HO-Humasprov)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memangkas sebanyak 50 persen anggaran belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah di semua organisasi perangkat daerah pada APBD 2020 untuk dialihkan membiayai percepatan penanganan dan pencegahan virus corona atau COVID-19 di provinsi itu.

Untuk menguatkan kebijakan tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola telah mengeluarkan surat edaran Nomor 903/180/BPKAD tanggal 1 April 2020 tentang pemberitahuan kebijakan pergeseran APBD 2020.

Selain perjalanan dinas, dalam edaran itu juga pemerintah daerah akan memangkas anggaran kegiatan rapat koordinasi, sosialisasi, workshop, pendidikan dan pelatihan, serta belanja transportasi dan akomodasi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

"Pemangkasan anggaran belanja perjalanan dinas, biaya rapat, workshop, seminar dan biaya transportasi dan akomodasi itu semua OPD akan dialihkan untuk percepatan penanganan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di Sulteng," kata Kepala Biro Humas dan Protokoler Setdaprov Sulteng Moh Haris Karimin di Palu, Rabu.

Baca juga: Gubernur Sulteng perpanjang masa WFH untuk ASN
Baca juga: Gubernur: Kepala daerah di Sulteng diminta realokasi anggaran


Dia mengatakan pemangkasan anggaran tersebut tidak berlaku untuk belanja kegiatan yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus, dana bagi hasil cukai - dana hasil tembakau, dana bagi hasil reboisasi serta pokok-pokok pikiran DPRD.

"Maka untuk sementara waktu pemerintah provinsi dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tidak menerbitkan surat penyediaan dana triwulan II yang keperluannya untuk perjalanan dinas dalam dan keluar daerah," kata Haris.

Dia mengatakan sejak dikeluarkannya surat edaran tersebut maka pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran diminta segera melakukan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran tahun 2020.

"Surat edaran itu meminta perubahan dokumen pelaksanaan anggaran dilakukan secara profesional sesuai ketentuan, dengan memperhatikan prinsip-prinsip keuangan yang kredibel, tranparan dan akuntabel," kata Haris.

Selain itu kata Haris, penyusunan perubahan dokumen pelaksanaan angggaran juga menghindari konflik kepentingan.

Haris mengatakan surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah itu terbit setelah memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Baca juga: Gubernur tekankan delapan poin tangani COVID-19 di Sulteng
Baca juga: Gubernur Sulteng beri insentif dan semangati tenaga kesehatan Palu