Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah memberlakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 2020 melalui mekanisme no- teller guna mencegah penularan COVID-19.
"Sebagaimana instruksi Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag maka pelunasan BPIH melalui non teller dan instruksi itu sudah kami jalankan," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Sulteng Lutfi Yunus, di Palu, Kamis.
Lutfi menjelaskan, pelunasan BPIH yang semula dijadwalkan berakhir pada tanggal 31 Maret 2020, namun situasi yang belum kondusif akibat wabah COVID-19 pemerintah mengambil kebijakan dengan menambah waktu pelunasan hingga 21 April mendatang.
Setelah pihaknya menerima salinan surat resmi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, maka selanjutnya akan disosialisasikan secara intens kepada seluruh Jamaah Calon Haji (JCH) wilayah Sulteng.
Dia memaparkan, pada pelunasan BPIH tahap pertama di buka pada 17 Maret lalu. Awalnya Kemenag menyiapkan dua mekanisme pelunasan yaitu dengan cara pembayaran langsung ke Bank dan melalui non teller atau e-banking maupun ATM.
"Setelah dilakukan evakuasi serta mempertimbangkan kondisi kesehatan, maka mekanisme pelunasan langsung ke bank ditiadakan untuk sementara, di ganti dengan mekanisme non teller," kata Lutfi menambahkan.
Tahun ini, kuota haji secara nasional berjumlah 204 ribu. Jumlah itu terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Dimana, kuota haji reguler terbagi atas tiga, yakni 199.518 untuk jemaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia (Lansia), 1.512 untuk kuota petugas haji daerah, dan 250 petugas pembimbing ibadah.
Dia menyebut, kebijakan diterapkan pemerintah saat ini hanya bersifat sementara, dan akan dilakukan evaluasi kembali setelah situasi dinyatakan kondusif hingga berjalan normal.
Dikemukakannya, pelunasan melalui mekanisme non teller sebagai upaya Kemenag ikut terlibat menjaga masyarakat terpapar virus khususnya bagi JCH yang akan menjalankan amanat rukun Islam ke lima.
"Jika sampai batas waktu ditetapkan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua dari tanggal 12 sampai dengan 20 Mei mendatang," demikian Lutfi.
Berita Terkait
Gubernur Sulteng: PT ANA laksanakan perintah penciutan lahan sawit
Jumat, 3 Mei 2024 21:04 Wib
Tujuh KPU kabupaten di Provinsi Sulteng tetapkan caleg terpilih Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 18:09 Wib
Dinas Kesehatan sebut kualitas udara Kota Palu sehat
Jumat, 3 Mei 2024 16:37 Wib
Dua daerah di Sulteng terendam banjir
Jumat, 3 Mei 2024 15:25 Wib
Sulteng kerja sama tingkatkan SDM bidang statistik
Jumat, 3 Mei 2024 10:53 Wib
DjPb mencatat ekspor Sulteng triwulan satu 2024 capai 67 miliar dolar AS
Kamis, 2 Mei 2024 22:11 Wib
Rektor UIN Palu: Semua warga Indonesia berhak mengenyam pendidikan
Kamis, 2 Mei 2024 19:08 Wib
KPU Parigi Moutong butuh 115 orang PPK bantu selenggarakan pilkada
Kamis, 2 Mei 2024 18:56 Wib