Jakarta (antarasulteng.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan terbuka untuk menambah
tersangka baru dalam kasus dugaan pemberian suap kepada mantan Kepala
SKK Migas Rudi Rubiandini, termasuk Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan
Rakyat Sutan Bhatoegana.
"Sutan Bhatoegana kenapa belum ditetapkan sebagai tersangka?
Jawabannya belum (tersangka, red) bukan berarti tidak jadi, ada proses
yang masih dilakukan," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK
Jakarta, Rabu.
Berdasarkan surat dakwaan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi
Rubiandini, disebutkan bahwa dia telah menyerahkan uang 200 ribu dolar
AS pada 26 Juli 2013.
Uang itu diserahkan melalui anggota Komisi VII DPR RI Tri Yulianto
yang juga berasal dari Fraksi Partai Demokrat di toko buah All Fresh
Jakarta untuk diserahkan kepada Sutan Bhatoegana sebagai bentuk
tunjangan hari raya bagi anggota Komisi VII.
Baik Sutan maupun Tri Yulianto membantah menerima uang tersebut.
Abraham juga menegaskan bahwa KPK juga tidak segan memanggil siapa
pun terkait kasus tersebut, termasuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrat
Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas.
Ibas dalam berita acara pemeriksaan yang beredar disebutkan dekat
dengan Deni Karmaina, petinggi PT Rekayasa Industri yang berebut tender
dengan PT Timas, perusahaan yang dijagokan Sutan di SKK Migas.
"Informasi itu akan kita dalami. Siapapun dari hasil penyelidikan
dan penyidikan kalau kami mendapat informasi, baik Sekjen Ibas dan
siapapun kalau yang bersangkutan perlu dimintai keterangan, kami tidak
segan untuk memanggilnya. Tidak perlu ada yang disembunyikan KPK,
pimpinan dan seluruh insan KPK punya komitmen sama tanpa pandang bulu
menjerat siapapun," tegas Abraham.
Ia pun menambahkan bahwa siapa pun yang dicegah pergi ke luar negeri oleh KPK akan diperiksa.
Sutan Bhatoegana sendiri sudah dicegah KPK sejak 13 Februari lalu
dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait
kegiatan di Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal
Waryono Karno.
Selain Sutan, KPK juga mencegah Tri Yulianto, mantan Deputi
Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumeser dan Kepala Bidang
Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara
Kementerian ESDM Sri Utami.
Dalam perkara di SKK Migas, Rudi dikenakan pasal 11 UU No.31/1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal tindak
pidana pencucian uang berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b
subsidair pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 tahun
2001 tentang Pemberanasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun
penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan dalam kasus penerimaan hadiah di Kementerian ESDM, Waryono
disangkakan pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 Undang-undang No.31/1999
sebagaimana diubah Undang-undang No.20/2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Isi pasal tersebut adalah setiap gratifikasi kepada pegawai negeri
atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan
dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20
tahun kurungan serta pidana denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1
miliar.(skd)
KPK Terbuka Tambahkan Sutan Bhatoegana Tersangka Baru
Tidak perlu ada yang disembunyikan KPK, pimpinan dan seluruh insan KPK punya komitmen sama tanpa pandang bulu menjerat siapapun