Polres Parigi Moutong tahan sembilan pelaku narkoba

id Pemberantasan narkoba, polres parimo, andi batara, massiara

Polres Parigi Moutong  tahan sembilan pelaku narkoba

Para tersangka pelaku narkoba yang ditahan Polres Parigi Moutong di Parigi, Jumat (25/9/2020). ANTARA/Moh Ridwan

Parigi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menahan sembilan orang, satu di antaranya perempuan yang diduga sebagai pelaku pengedar dan pengguna narkoba.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Andi Batara Purwacaraka di Parigi, Jumat mengatakan sedikitnya 128 paket narkoba jenis sabu milik sembilan tersangka itu disita pihak kepolisian setempat.

"Dari 128 paket narkoba yang berhasil kami diamankan itu, 75 paket di antaranya milik satu orang tersangka berasal dari Kecamatan Moutong," kata Andi.

Ia menambahkan barang bukti sabu sebanyak 128 paket dengan berat bruto 27,23 gram disita bersama satu buah bong, tiga potong pipet, satu buah kaca pirex, dua buah korek api gas dan satu buah jarum suntik.

"Pengembangan kasus ini di Kecamatan Moutong yang merupakan wilayah peredaran narkoba tertinggi, dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir tiga kasus narkoba kami ungkap," ujar Andi.

Kapolres memaparkan berdasarkan informasi dan hasil pemeriksaan tersangka kasus tersebut, alur peredaran barang haram tersebut di Parigi Moutong itu dipasok dari Kota Palu.

Oleh karena itu pihaknya mendalami kasus itu dengan berkoordinasi dengan Polres Palu termasuk Direktorat Narkoba Polda Sulteng untuk pengembangan lebih lanjut guna membongkar jaringan gembong narkoba di wilayah hukum Parigi Moutong.

"Kami juga meminta dukungan masyarakat apabila melihat, mendengar atau pun mengetahui agar segera menginformasikan kepada pihak yang berwajib, yang pada prinsipnya untuk kerahasiaan pemberi informasi pasti kami lindungi," ucapnya.

Dia mengemukakan bagi sembilan tersangka yang diamankan dengan lokasi kejadian perkara berbeda di empat wilayah yakni Kecamatan Kasimbar, Ampibabo, Moutong dan Kota Parigi.

Sementara Kepala Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong AKP Massiara mengatakan para tersangka itu akan dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lima sampai 20 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Massiara juga menjelaskan sembilan bulan terakhir atau sejak Januari sampai dengan September 2020, penanganan perkara narkoba di Parigi Moutong sekitar 32 kasus.

Dari 32 perkara, lanjut dia, 14 kasus masih dalam tahap penyidikan dan 18 lainnya sudah P-21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.