Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan kepala desa dan aparatur di tingkat desa yang terlibat atau melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis pada setiap tahapan pilkada, dapat dipidana sesuai ketentuan perundangan.
"Kegiatan politik praktis atau pelanggaran kepala desa dalam Pilkada, juga dapat berkonsekuensi pelanggaran pidana pemilihan," kata Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen, di Palu, Kamis.
Pidana pemilihan, kata Ruslan Husen, berawal dari laporan atau temuan dugaan pelanggaran untuk dibahas dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang beranggotakan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
"Hal ini merujuk Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan, bahwa kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," tegas Ruslan Husen.
Akademisi Non-Aktif Untad Palu ini mengemukakan tindakan kepala desa yang mengajak warganya agar mendukung atau memilih pasangan calon kepala daerah tertentu, merupakan tindakan pelanggaran. Apalagi menggunakan fasilitas desa atau fasilitas jabatannya.
"Akan tetapi, pelanggaran tersebut harus dibuktikan lebih dahulu," sebut dia.
Ia menjelaskan, konsekuensi hukum bagi kepala desa yang melanggar ketentuan tersebut, diancam sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah dan paling banyak enam juta rupiah.
"Jauh hari, Bawaslu telah menyampaikan surat imbauan, sosialisasi, dan koordinasi untuk menjamin netralitas kepala desa, agar tidak terjebak dalam kegiatan politik praktis," ujarnya.
Atas kecenderungan kepala desa maupun perangkat desa terlibat dalam kegiatan politik praktis, pihaknya mengharap agar menghindari membuat keputusan maupun tindakan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilihan. Sehingga bisa lebih fokus menyelenggarakan pemerintah desa dan pelayanan masyarakat desa sesuai amanat Undang-Undang Desa.
Berdasarkan data Bawaslu Sulteng per 18 September 2020 bahwa jumlah kepala desa yang terbukti melakukan pelanggaran politik praktis, jenis pelanggaran hukum lainnya sebanyak 18 kasus. Adapun pelanggaran pidana pemilihan pasal 71 ayat 1 UU Pemilihan, tidak ada.
Dengan rincian pelanggaran, 15 kasus kepala desa di Kabupaten Banggai, dan 3 kasus kepala desa di Kabupaten Sigi.
Selain itu, terdapat 1 kasus yang menyeret sekretaris desa di Kabupaten Sigi, selain melanggar Undang-Undang desa juga melanggar prinsip netralitas selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga Bawaslu Kabupaten Sigi meneruskan rekomendasi pelanggaran, selain ke kepala daerah juga kepada Komisi ASN di Jakarta.
Berita Terkait
OJK Sulteng terima 207 layanan konsumen sampai Maret 2024
Kamis, 2 Mei 2024 14:06 Wib
Pemprov Sulteng beri penghargaan pada tenaga kependidikan pada Hardiknas
Kamis, 2 Mei 2024 12:00 Wib
BMKG imbau warga Sulteng gunakan masker untuk hindari dampak abu vulkanik
Rabu, 1 Mei 2024 21:43 Wib
Kemenkumham-Sulteng dan DJKI catatkan alarm likuefaksi sebagai KI
Rabu, 1 Mei 2024 17:13 Wib
Brida Sulteng laksanakan 14 riset selama tahun 2023
Rabu, 1 Mei 2024 13:00 Wib
Pemprov Sulteng koordinasikan terkait upaya pengembangan desa wisata
Rabu, 1 Mei 2024 12:59 Wib
Pemprov-Sulteng masuk nominasi ajang Paritrana AWARD 2024
Rabu, 1 Mei 2024 10:04 Wib
Pemprov-Sulteng tingkatkan pengetahuan SDM dalam inseminasi buatan
Selasa, 30 April 2024 21:19 Wib