Makassar (antarasulteng.com) - Penyidik Narkoba Polrestabes Makassar yang
menangani perkara pidana narkoba mantan Wakil Rektor III Universitas
Hasanuddin, Prof Dr Musakkir SH, MH melakukan pelimpahan tahap dua ke
Kejaksaan Negeri Makassar.
"Hari ini ada enam orang tersangka yang langsung dilimpahkan
perkaranya ke kejaksaan, dan salah satunya itu adalah Prof Musakkir,"
ujar Kepala Kejari Makassar Deddy Suwardi di Makassar, Sulsel, Selasa.
Keenam orang tersangka yang berkasnya dilimpahkan itu yakni mantan
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Unhas Prof Dr Musakkir SH,MH
serta dua teman wanitanya yang berstatus mahasiswa Ainun dan Nilam Ummi
Qalbi.
Sedangkan tiga lainnya yakni mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) yang juga dosen Fakultas Hukum Unhas Ismail Alrif, Andi Syamsuddin
dan Hariyanto.
"Enam orang tersangka, tiga tidak ditahan dan tiga lainnya di
tahan. Yang tidak kita tahan itu karena kami mengikut saja penanganan
dari kepolisian," katanya.
Kajari menuturkan, pihaknya sudah mempelajari perkara ini setelah
penyidik kepolisian telah melakukan pelimpahan tahap pertama. Kajari
juga mengaku sudah membentuk tim jaksa penuntut umum yang akan melakukan
penuntutan saat persidangan nanti.
Beberapa tim jaksa penuntut yang ditunjuk yakni Jaksa Masud (Kepala
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara) dan Andi Armasari, Zulkarnaen
(Kasi Pidana Umum), Kamariah dan Muhammad Yusuf.
Berdasarkan perbuatan tersangka, polisi sudah menetapkan pasal yang
akan disangkakannya itu yakni pada pasal 112 dan 127 Undang Undang
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pengedar dan pengguna diancam
minimal empat tahun penjara.
Informasi yang diperoleh dari Kejari Makassar, Prof Musakkir, Nilam
dan Ainun masih direhabilitasi, sementara tiga orang lainnya yang salah
satunya adalah Direktur LBH Unhas Ismail Alrip masih ditahan di
Polrestabes Makassar.(skd)