Pemkot Palu: Vaksinasi pelajar untuk melindungi siswa dan orang lain

id Dinkespalu, Rochmat, surveilans, PTM, siswa, siswi, pendidikan, pelajar, vaksinasi, Sulteng Pemkotpalu

Pemkot Palu:  Vaksinasi pelajar untuk melindungi siswa dan orang lain

Sejumlah murid penyintas bencana likuifaksi mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) perdana di sekolah darurat bencana SD Inpres Balaroa, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (18/10). Setelah belajar secara daring akibat pandemi COVID-19 selama hampir dua tahun, sekolah darurat yang berada di kawasan Hunian Tetap (Huntap) Balaroa itu kembali melakukan kegiatan belajar secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA/Basri Marzuki

Palu (ANTARA) -
Pihak Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, menyatakan vaksinasi terhadap pelajar penting dilakukan untuk melindungi siswa dan orang lain dari paparan COVID-19.
 
"Tujuannya selain meningkatkan imunitas tubuh pada masing-masing individu, juga sekaligus melindungi siswa-siswi serta orang lain dari ancaman COVID-19 saat melaksanakan belajar tatap muka di sekolah" kata Ketua Tim Surveilans Dinas Kesehatan Kota Palu dr Rochmat, di Palu, Selasa.
 
Ia menjelaskan siswa-siswi wajib vaksin yakni mereka yang telah berusia 12 tahun ke atas atau anak yang duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) sederajat, sekolah menengah atas (SMA) sederajat bahkan dan perguruan tinggi.
 
Sesuai Surat Edaran Wali Kota Palu bahwa sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, kata dia, perangkatnya telah memenuhi syarat, dalam artian guru dan murid telah divaksinasi.
 
Ia juga menjelaskan maksud dari 50 persen yakni, jumlah siswa dalam satu ruang kelas yang sudah tervaksinasi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri serta Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
 
Dii masa pandemi COVID-19, menurut dia,  dengan diberlakukannya kembali PTM secara terbatas, tentu menimbulkan kerumunan, sehingga proses pencegahan dilakukan dengan dua mekanisme yakni memperketat protokol kesehatan (prokes) dan vaksinasi sebagaimana telah dianjurkan pemerintah.
 
"Di satu sisi kita mencegah penularan COVID-19, namun di sisi lain anak-anak butuh pendidikan optimal, maka dari itu pemerintah menerapkan dua pola pencegahan, yakni prokes mulai datang hingga pulang sekolah. semuanya diatur ketat dan vaksinasi agar murid serta tenaga pendidik aman saat berinteraksi," kata Rochmat.
 
Pada kegiatan PTM terbatas, kata dia, pemantauan di sekolah juga tetap dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 tingkat kecamatan dan kelurahan bersama dengan internal satuan pendidikan untuk memantau aktivitas siswa-siswi sekaligus memastikan penerapan prokes berjalan dengan baik atau tidak.
 
Hasil pemantauan itu, lanjut dia, akan dijadikan bahan evaluasi oleh pemerintah setempat, apakah PTM terbatas berjalan efektif atau tidak, termasuk melihat lebih dekat, apakah terjadi penularan COVID-19 atau tidak di masing-masing satuan pendidikan.
 
"Pemerintah telah mempertimbangkan secara matang kebijakan PTM terbatas," demikian Rochmat.